MASYARAKAT kini tak perlu bingung lagi saat menghadapi masalah hukum, terutama perempuan dan anak korban kekerasan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat layanan hukum yang inklusif dan ramah gender. Salah satu bentuk konkretnya adalah hadirnya Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) dan pelatihan paralegal di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang menegaskan komitmen negara dalam memberikan akses keadilan hingga ke akar rumput. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan pentingnya keberadaan layanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi kelompok rentan.
“Sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan dan anak. Kehadiran paralegal sangat penting, karena mereka bukan hanya pendamping hukum, tapi juga penghubung korban dengan sistem peradilan dan layanan sosial lainnya,” ujar Wamen PPPA dalam peluncuran Posbankum dan Portal Informasi Bantuan Hukum di Jakarta, Kamis (5/6).
Data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
“Angka ini tidak bisa kita abaikan. Akses terhadap pendampingan hukum yang cepat dan tepat sangat penting agar korban tidak semakin terpinggirkan,” tambahnya.
Kemen PPPA juga menekankan pentingnya pelatihan paralegal yang berbasis gender serta integrasi layanan hukum ke dalam program Ruang Bersama Indonesia. “Kami berharap desa-desa yang memiliki Posbankum bisa menjadi pelopor dalam pemberdayaan masyarakat akar rumput,” lanjut Veronica.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keadilan harus dapat dijangkau semua lapisan masyarakat. “Hadirnya Posbankum adalah wujud keadilan yang nyata di desa dan kelurahan.”
Kepala BPHN Min Usihen menambahkan bahwa dari target 7.000 Posbankum, saat ini sudah terbentuk 5.008 titik di seluruh Indonesia. Upaya ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan hukum yang adil dan setara, terutama bagi perempuan dan anak.
KOMENTAR ANDA