Mendikdasmen Abdul Mu'ti (Dikdasmen)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (Dikdasmen)
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu (8/6), Kepala BSKAP Toni Toharudin menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan bermutu.

"Kami bertanggung jawab memastikan seluruh murid di Indonesia—baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal—memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. TKA hadir sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," jelas Toni.

TKA terbuka untuk diikuti oleh peserta didik dari berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), hingga jalur informal.

Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Peserta dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti TKA juga akan memperoleh sertifikat resmi hasil tes tersebut.

TKA memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain:

  • Sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru di jenjang SMP, SMA, dan SMK,
  • Sebagai pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi,
  • Mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal,
  • Menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya,
  • Menjadi acuan penting dalam sistem penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian di bidang keagamaan dan pemerintah daerah.

Sebagai catatan, Peraturan Menteri ini telah diundangkan pada 3 Juni 2025. Masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA melalui laman: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.

Untuk tahun 2025, pelaksanaan TKA baru akan diterapkan bagi siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sementara itu, TKA untuk jenjang SD dan SMP direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.




Indonesia dan Uni Eropa Gelar Program Horizon Europe untuk Perkuat Kolaborasi Strategis

Sebelumnya

Apresiasi Praktik Baik SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Aktif Terjunkan Tim Pemantau ke Sekolah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News