Tangkapan layar kabar penonaktifan NIK Jakarta/Kominfo.go.id
Tangkapan layar kabar penonaktifan NIK Jakarta/Kominfo.go.id
KOMENTAR

PERATURAN tentang penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Jakarta memang cukup menyita perhatian warga akhir-akhir ini.

Pengalaman seorang warga kelurahan Pondok Bambu yang memasukkan formulir P6 (untuk aktivasi NIK) pada 13 Mei 2024 ternyata setelah dua minggu berlalu, namanya belum juga hilang dari keterangan “terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”. Saat ditanyakan ke petugas kelurahan, dijelaskan bahwa aktivasi NIK masih dalam proses verifikasi lapangan.

Pantauan Farah.id pada 29 Mei malam, laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ yang menjadi tempat pengecekan NIK sempat tidak bisa diakses dengan alasan server maintenance. Entah karena banyaknya warga yang mengecek NIK mereka atau memang terjadi error karena banyak yang gagal memasukkan kode Captcha. Namun keesokkan harinya kondisi laman tersebut sudah kembali normal.

Salah satu yang menyebabkan banyak orang berbondong-bondong mengurus NIK mereka adalah beredarnya pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Jakarta akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024.

Apakah kabar yang beredar tersebut valid?

Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, bahwa informasi nonaktif NIK KTP DKJ per tanggal 1 Juni 2024 adalah hoaks.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DK Jakarta melalui akun Instagram resmi @dukcapiljakarta mengklarifikasi bahwa sampai dengan saat ini Disdukcapil DK Jakarta baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori 'yang sudah meninggal' dan RT/RW yang sudah tidak ada.

NIK yang masuk pada data warga masih aktif, baru usulan untuk dinonaktifkan. Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan.

Jangan ragu untuk bertanya ke petugas kelurahan tentang proses aktivasi NIK warga Jakarta agar tidak termakan hoaks.




Kang Farid Telah Tiada

Sebelumnya

Konsisten Menjaga Pelayanan untuk Nasabah, bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News