Ilustrasi pemilu/MyKG
Ilustrasi pemilu/MyKG
KOMENTAR

PEMILU semakin dekat. Beberapa masyarakat yang berada atau tinggal tidak sealamat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), biasanya mengkhawatirkan hilangnya hak suara (tidak bisa memilih). Mereka tidak memiliki hak memilih, karena tidak mendapatkan undangan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, meskipun tidak sedang berada di wilayah domisili sesuai KTP, seluruh Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Caranya, dengan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ditegaskan, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Untuk dapat pindah TPS, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun dokumen yang harus dibawa saat melakukan pindah TPS adalah KTP-el atau KK dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Selanjutnya, pemilih dapat langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti membawa surat tugas.

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan selanjutnya akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk mengetahui apakah pemilih masuk dalam DPT atau DPTb, bisa mengeceknya langsung di laman resmi KPU RI di https://cekdptonline.kpu,go.id. Selanjutnya, masukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri. Klik “Pencarian”.

Jika sudah terdata, akan muncul data nama dan lokasi TPS di mana kamu terdaftar. Jika belum, segera lapor di laman https://laporpemilih.kpu.go.id.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News