Indonesia menjadi pemersatu negara-negara di dunia lewat Resolusi Ekraf di PBB/kemlu.go.id
Indonesia menjadi pemersatu negara-negara di dunia lewat Resolusi Ekraf di PBB/kemlu.go.id
KOMENTAR

MEMBANGGAKAN! Indonesia berhasil menginisiasi diadopsinya Resolusi “Promoting Creative Economy for Sustainable Development” secara konsensus pada Sidang Majelis Umum ke-78 PBB di New York (19/12).

Resolusi tersebut merupakan Resolusi substansi PBB pertama yang secara khusus membahas Ekonomi kreatif (Ekraf).

Resolusi usulan Indonesia tersebut didukung 59 negara sebagai Co-Sponsors, yang berasal dari berbagai kawasan dan tingkat pembangunan berbeda-beda. Komposisi Co-Sponsors tersebut diapresiasi banyak pihak, karena merefleksikan keterwakilan yang beragam di tengah eskalasi politik global yang tidak menentu.

Upaya penggalangan dukungan Resolusi tersebut telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2023 melalui kerja sama erat antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pada bulan Juli 2023, Kemlu dan Kemenparekraf menyelenggarakan briefing tentang pentingnya sektor ekonomi kreatif kepada para duta besar negara-negara sahabat di Jakarta.

Upaya itu dilanjutkan dengan briefing yang dilakukan Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo kepada para diplomat berbagai negara di New York pada 6 September 2023.

Proses perundingan teks Resolusi dipimpin oleh Indonesia selama enam minggu pada bulan Oktober dan November 2023 di Markas Besar PBB di New York. Setelah melalui negosiasi intensif, perundingan menyepakati teks final yang terdiri dari 38 paragraf.

Dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Resolusi tersebut mendorong negara-negara anggota PBB dan berbagai pihak terkait untuk memberikan dukungan lebih besar pada pengembangan sektor Ekraf, di antaranya melalui (i) penguatan data, (ii) peningkatan riset, pengembangan talenta, pendidikan dan pelatihan, (iii) peningkatan akses pada pembiayaan, kesehatan dan perlindungan sosial, (iv) pemanfaatan kekayaan intelektual, dan (v) pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), secara bertanggung jawab.

Selain itu, Resolusi memandatkan PBB untuk secara rutin membahas isu Ekraf, meningkatkan dukungan peningkatan kapasitas, memfasilitasi diskusi, melakukan riset, menyusun panduan dan publikasi secara berkala.

Bagi Indonesia, Resolusi tersebut melanjutkan peran kepemimpinan Indonesia dalam pengarusutamaan kerja sama internasional Ekraf, yang di antaranya diwujudkan melalui inisiatif World Conference on Creative Economy (WCCE) sejak tahun 2018.

Lebih dari itu, Resolusi juga akan digunakan oleh Indonesia untuk mewujudkan lebih banyak kerja sama peningkatan kapasitas yang bermanfaat nyata bagi pelaku Ekraf dan berbagai pemangku kepentingan nasional.

Saatnya ekonomi kreatif menjadi solusi berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dunia. 




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News