Doa untuk pengantin: Barakallah wa baraka alaikuma wa jama'a bainakuma fil khair/Freepik
Doa untuk pengantin: Barakallah wa baraka alaikuma wa jama'a bainakuma fil khair/Freepik
KOMENTAR

KITA hanya sekali menyampaikan undangan walimah (resepsi) pernikahan diri sendiri, tetapi tak terhitung kalinya kita menerima undangan pesta pernikahan.

Terkadang kita dilanda kebingungan menyaksikan kartu undangan walimah yang demikian melimpah. Dari itulah penting sekali bagi setiap muslim untuk memahami hukum menghadiri walimah.

Ahmad Sarwat pada Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan (2019: 142-144) menerangkan beberapa hukumnya, yakni:

1. Fardu

Pendapat jumhur ulama terdiri dari mazhab AI-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat mengatakan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya fardu. Namun, kewajiban ini tergantung jenis undangannya juga.

Kalau undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu, maka tidak ada kewajiban harus menghadirinya. Sebaliknya, bila undangannya ditujukan secara pribadi, baik lewat tulisan atau lewat orang yang diutus untuk menyampaikan undangan, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.

Az-Zarlani dalam kitab Syarahnya menyebutkan bahwa tidak termasuk wajib hadir bila teks undangannya sendiri tidak mengikat. Misalnya tertulis dalam undangan ‘apabila Anda berkenan hadir’, maka hadir atau tidak hadir terserah apakah pihak yang diundang berkenan atau tidak.

Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim)

Di antara hikmah dari menghadiri walimah menurut para ulama, akan menambah keterpautan dan ikatan hati. Sedangkan tidak menghadirinya akan menimbulkan mudarat dan keterputusan silaturahim.

2. Sunah

Pendapat kedua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan walimah adalah sunah. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah, dan salah satu versi pendapat mazhab Al-Hanabilah. Ibnu Taimiyah termasuk yang berpendapat bukan wajib tetapi sunah.

Dasar pendapat ini karena menghadiri walimah berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya. Sehingga paling tinggi kedudukannya hanya sunah, tidak sampai kepada wajib.

Karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunah saja.

3. Fardu Kifayah

Sedangkan pendapat ketiga dari hukum menghadiri walimah adalah fardu kifayah. Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah sebagian pendapat Asy-Syafi'iyah dan sebagian pendapat Al-Hanabilah. Dengan demikian, apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri walimah itu, maka bagi mereka yang tidak menghadirinya sudah tidak lagi berdosa.

Adapun kesimpulan hukumnya fardu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.

Tiga pendapat ini dapat kita cerna dan dipegang sesuai dengan keyakinan masing-masing. Apabila dipandang sunah, maka tidaklah wajib menghadirinya. Apabila dianggap fardu kifayah, maka kehadiran tamu-tamu lain sudah mewakili diri kita. Tetapi yang terbaik itu adalah berusaha menghadiri undangan, sebab kehadiran kita dapat menambah kebahagiaan pengantin.

Apabila kita meyakini undangan walimah yang hadir itu hukumnya adalah wajib, maka pertimbangkan yang berikut ini:

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq (2013: 496) menerangkan:

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari berkata, “Sesungguhnya syarat wajib menghadiri undangan adalah sebagai berikut:

1. Yang mengundang adalah seorang mukalaf, merdeka, dewasa.

2. Undangan tidak dikhususkan hanya untuk orang kaya, dengan mengabaikan orang-orang miskin.

3. Tidak menampakkan maksud untuk mencintai seseorang atau agar dicintai olehnya.

4. Yang mengundang adalah orang muslim, menurut pendapat yang kuat.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih