Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, saat membuka Rakernas I MPWP Pusat Muhammadiyah/Dok Muhammadiyah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, saat membuka Rakernas I MPWP Pusat Muhammadiyah/Dok Muhammadiyah
KOMENTAR

MUHAMMADIYAH adalah salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam modern yang mengelola aset wakaf di sejumlah 20.465 titik lokasi. Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan (MPWP) Pusat Muhammadiyah kembali mendapatkan amanah untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam melakukan gerakan optimalisasi pendayagunaan wakaf persyarikatan Muhammadiyah.

Hal tersebut diungkap dalam Rakernas I MPWP Pusat Muhammadiyah yang digelar pada 27 hingga 29 Oktober 2023 di Assembly Hall Jakarta Covention Center. Kegiatan Rakernas ini merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023.

Mengusung tema “Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa”, kegiatan ini secara khusus difasilitasi Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam rangka pengembangan ekosistem wakaf sebagai instrumen keuangan syariah yang produktif dan berkemajuan. 

DR Amirsyah Tambunan, Ketua MPW PP Muhammadiyah, mengutip ayat Ali Imran: 92, yang artinya:

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Dari ayat tersebut dia menjelaskan, permasalahan lemahnya produktivitas wakaf itu salah satunya adalah terbatasnya kemampuan mendesain proyek produktif berbasiskan wakaf secara integral yang mendukung antara proyek komersil dan proyek sosial.

Permasalahan lainnya adalah belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap digitalisasi Wakaf dan rendahnya tingkat kepatuhan implementasi masyarakat terhadap ketentuan syariah karena lemahnya literasi, edukasi dan sosialisasi para pemangku kepentingan jabatan.

Sementara, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nashir Majelis mengatakan, perlu dengan seksama mempercepat inventarisasi dan legalisasi aset wakaf Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk menghindari masalah-masalah yang potensial di bidang wakaf.

Ini perlu dikawal melalui organ nazir yang profesional. PP Muhammadiyah menegaskan akan mendukung penuh aspek legalisasi rencana akselerasi pendayagunaan wakaf, dan memerlukan akselerasi capacity building yang interkoneksi lintas majelis dan lembaga dengan visi keunggulan melalui instrumen yang mudah, sitemik, dinamis, dan progresif  yang dapat menghasilkan gerak Muhammadiyah yang unggul dan berkemajuan.

“Untuk agenda penguatan umat dan bangsa, Muhammadiyah harus melakukan perencanaan besar yang strategis dan berjangka panjang,” tegas Prof Nashir.

Juda Agung Deputy Gubernur Bank Indonesia menyampaikan, untuk optimalisasi wakaf Muhammadiyah, ada lima hal yang dapat dilakukan bersama secara kolaboratif, yaitu:

  1. Penguatan tata Kelola wakaf secara kolaboratif,
  2. Inovasi pendayagunaan wakaf melalui instrument baru yang inovatif seperti produk CWLS cash waqf link sukuk.
  3. Pemanfaatan teknologi digital dalam optimalisasi potensi wakaf
  4. Pentingnya mengedepankan aspek sustainability atau keberlanjutan.
  5. Penguatan literasi dan edukasi tentang wakaf.

Dalam penutupan Rakernas, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah M Mashuri Masyhuda membacakan Keputusan Induk Rakernas yang akan menjadi rujukan bersama seluruh pimpinan Majelis Pendayagunaan Wakaf dalam menjalankan program dan kegiatan satu periode ke depan, sebagai berikut:

  • MPWP mengesahkan program kerja untuk dilaksanakan sebagai rencana strategis Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa.
  • MPWP berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kompetensi Nazir Wakaf Muhammadiyah melalui agenda sertifikasi dan edukasi secara serentak.
  • MPWP akan melaksanakan program Sensus Aset Wakaf Muhammadiyah 2024 – 2027.
  • MPWP akan melaksanakan verifikasi dan validasi data Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM).
  • MPWP akan mengoptimalkan fungsi advokasi aset wakaf Muhammadiyah serta konsultasi litigasi dan non litigasi.
  • MPWP meningkatkan Kerjasama strategis untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif.
  • Memutuskan nama “WAKAFMU” sebagai brand dan atau merek publikasi Majelis Pendayagunaan Wakaf, yang ketentuannya diatur lebih lanjut.
  • Melaksanakan Hasil keputusan komisi A, B dan C Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf.

Rakernas dihadiri 33 pimpinan wilayah dari seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan pimpinan daerah serta amal usaha Muhammadiyah, sebagai bagian dari kegiatan edukasi tentang wakaf pembukaan Rakernas juga dihadiri Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan UHAMKA.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News