Kerajinan gerabah/Net
Kerajinan gerabah/Net
KOMENTAR

PENYALAHGUNAAN ijin menetap yang dilakukan sejumlah warga negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia menjadi kado pahit pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Pendeportasian menjadi pemandangan yang lazim manakala regulasi dan aturan tidak jelas tersosialisasikan. Khususnya di bidang pendidikan.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Benaris Kaban ketika mengomentari peristiwa pendeportasian seorang warga Negara Asing setelah tertangkap membuka kelas kursus gerabah di Mataram, Lombok.

"Secara aturan, WNA itu memang telah melanggar regulasi. Tapi mari kita cermati, dalam setahun ini sudah dua WNA dideportasi karena penyalahgunaan ijin menetap dengan membuka kursus," kata Benaris Kaban kepada Farah.id, Kamis (17/8/2023)

Menurut Benaris, terulangnya kasus serupa menunjukkan betapa rapuhnya aturan dan pengawasan terhadap WNA yang datang berkunjung ke wilayah hukum Indonesia.

"Banyak hal yang tidak tersampaikan terkait aturan ijin tinggal. Pihak imigrasi tidak begitu saja bisa membiarkan warga asing bebas keliaran di halaman rumah kita. Apalagi yang terungkap ini sudah dua kali WNA membuka kursus mengenai hak kekayaan intelektual Indonesia," lanjut Benaris.

Mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayayah hukum Indonesia, Benaris juga menyampaikan perlu dibuat aturan yang jelas mengenai penyediaan tenaga pengajar di UU Sisdiknas. 

"Bisa gawat kita kalau besok pelajaran Bahasa Indonesia pun diajarkan ekspatriat yang expert sebagai native speaker. Batasan dan klasifikasi budaya serta kearifan lokal mestinya diterangkan dengan jelas agar tak terulang lagi kasus seperti ini," kata Benaris.

"Bisa kalah saing tenaga pengajar kita kalau opa-opa Korea buka kelas bahasa Indonesia," demikian Benaris.

Sebelumnya, seorang warga negara (WN) Belanda berinisial EA (37) dideportasi pihak imigrasi Kelas I TPI, Mataram, Lombok setelah terbukti menyalahi izin tinggal dengan membuka kelas kerajinan gerabah di Lombok.

Kasus yang sama juga terjadi pada Maret lalu. Dimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi seorang WNA asal Italia karena melanggar Izin Tinggal Terbatas Investor dengan membuka dan mengajar kursus tarian Bali.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News