Gerabah/Net
Gerabah/Net
KOMENTAR

SEORANG warga negara (WN) Belanda berinisial EA (37) akhirnya dideportasi pihak imigrasi Kelas I TPI, Mataram, Lombok setelah terbukti menyalahi izin tinggal dengan membuka kelas kerajinan gerabah di Lombok.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, izin tinggal EA seharusnya hanya di wilayah Bali.

Namun EA memperluas wilayah kerja tanpa sepengetahuan Imigrasi Mataram. Dia bekerja sebagai guru yang mengajari membuat gerabah di Lombok.

"Kelas gerabah yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Bali," kata Pungki, Rabu (16/8/2023).

Pungki menerangkan, awal terbongkarnya praktik EA karena adanya laporan dan informasi di media sosial yang menerangkan bahwa EA menggelar kelas gerabah di Lombok Tengah.

"WN Belanda ini kami amankan saat sedang mengajar kelas gerabah di sebuah hotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah. EA membuka kelas dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 420.000," kata Pungki.

Selai itu, lanjut Pongki, EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas melalui akun media sosial pribadinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EA telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya masuk dalam daftar penangkalan.

"Kita akan jadwalkan pendeportasian pada Jumat (18/8/2023) melalui Imigrasi Ngurah Rai Denpasar Bali," kata Pungki.

Pungki meminta warga peka dan peduli terkait keberadaan orang asing di sekitar lingkungan mereka.

"Karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia, terbukti dalam 1 bulan terakhir ini, kami mendeportasi 3 orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok," kata Pungki.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News