KOMENTAR

SAAT ini semakin banyak anggota masyarakat yang menjadi korban penipuan di dunia maya.

Karena itulah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menggalakkan sosialisasi yang semakin intensif dan luas untuk mengedukasi semakin banyak masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam penipuan daring.

Namun demikian, jika ternyata ada di antara kita yang menjadi korban penipuan daring, kita mesti memahami apa yang harus kita lakukan.

Pertama, menghubungi pihak bank atau aplikasi uang elektronik untuk mengadukan penipuan yang kita alami.

Kedua, melaporkan kasus penipuan ke kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait lain.

Kemenkominfo memastikan bahwa penipuan yang dilaporkan masyarakat akan ditindaklanjuti. Jika terbukti adanya penipuan, maka situs/aplikasi/media sosial yang digunakan pelaku untuk menjerat mangsanya akan segera diblokir.

Bagaimanapun juga, di era teknologi informasi dan dunia digital yang berkembang kian pesat ini, kita harus cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital dan terbebas dari jeratan penipuan online.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News