Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

HIRUK pikuk jelang pilpres dan pilkada serentak sudah mulai terasa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan para orang tua untuk mewaspadai pihak-pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis. Contoh mudahnya adalah kampanye.

Jangan memandangnya sebagai hal sepele, sebab telah ada aturan hukum yang menegaskannya. Yaitu, pasal 15 huruf a UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Lalu, dalam pasal 20 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum disampaikan, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih, dalam hal ini termasuk ‘Anak’ (seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan).

Adapun kategori tindakan yang termasuk dalam pelibatan anak pada kampanye politik adalah:

  • Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik
  • Memanipulasi data anak yang belum genap berusia 17 dan belum menikah agar bisa mendaftar sebagai pemilih
  • Menggunakan tempat bermain anak atau tempat penitipan anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka
  • Menggunakan anak sebagai juru kampanye untuk memilih caleg tertentu
  • Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg.

Orang tua atau caleg atau partai juga dilarang membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

Dilarang pula menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh parpol atau caleg. Kemudian, menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.

Terakhir, KemenPPPA juga mengingatkan untuk tidak mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News