Ilustrasi perempuan korban kekerasan/Getty Images
Ilustrasi perempuan korban kekerasan/Getty Images
KOMENTAR

SAHABAT Farah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak dengan memperkenalkan “Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial” (RAN P3AKS). Sebuah program strategi nasional untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak di situasi konflik. Strategi ini berfokus pada pencegahan, penanganan, pemberdayaan, dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Konflik sosial selalu membawa dampak buruk bagi masyarakat, utamanya perempuan dan anak. Mereka rentan mengalami luka fisik, kehilangan, akses kebutuhan dasar, sumber daya alam, hingga menjadi korban kekerasan seksual.

Keterbatasan layanan kesehatan, air, sanitasi, dan kebersihan di situasi konflik memperparah keadaan, khususnya bagi perempuan saat hamil, menyusui, atau menstruasi. Dengan dampak-dampak spesifik seperti ini, maka partisipasi bermakna dari perempuan perlu terus didorong dalam upaya-upaya penyelesaian konflik sosial dan pembangunan perdamaian.

“Kebijakan RAN P3AKS merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengadaptasi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1325 mengenai Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (Women, Peace, and Security/WPS),” bunyi informasi yang dipublikasikan KemenPPPA lewat akun resmi media sosialnya.

Selanjutnya, Peraturan Presiden mengamanatkan disusunnya RAN untuk pelaksanaan P3AKS. Menindaklanjuti amanat tersebut, telah ditetapkan RAN P3AKS tahun 2014-2019. Dan setelah berakhirnya periode pertama, ditetapkan RAN P3AKS Tahun 2020-2025 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pemberdayaan (Permenko PMK).

Adapun tiga bidang fokus dari RAN P3AKS ini sebagai berikut:




Memahami Nasib Orang Miskin dan Masa Depan Bangsa Akibat Biaya Kuliah yang Mahal

Sebelumnya

Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Haji Merekam Video Berdurasi Panjang, Simak Ketentuannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News