Ilustrasi SMA 8 Jakarta
Ilustrasi SMA 8 Jakarta
KOMENTAR

KEINGINAN pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang adil dan merata salah satunya diwujudkan dengan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selama ini, dengan sistem penerimaan murid berdasarkan NEM dan Nilai UN, ada sejumlah sekolah yang menjadi sekolah unggulan dan favorit.

Terkait hal itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa sistem zonasi PPDB penting dilakukan demi mencegah label sekolah favorit di sejumlah sekolah tertentu.

Pernyataan Menko PMK tersebut ditegaskan di tengah mencuat sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan orang tua murid di beberapa daerah untuk mengakali sistem zonasi PPDB.

“Zonasi menurut saya masih tetap harus diberlakukan, itu dalam upaya kita mencegah terjadinya kastanisasi sekolah, yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibandingkan sekarang,” ujar Menko PMK di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (13/7/2023).

Ditambahkan Menko Muhadjir, pemerintah daerah kini memiliki dua tugas utama.

Pertama, menyusun peraturan daerah untuk menegakkan peraturan sistem zonasi PPDB, termasuk menindak tegas jika terjadi kecurangan.

Kedua, melaksanakan program pemerataan kualitas sekolah atau pendidikan agar tercapai tujuan sistem zonasi.

“Agar tidak ada lagi (label) sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang tidak melakukan kecurangan akibat mengejar (yang dipersepsikan sebagai) sekolah favorit itu,” ujar Menko Muhadjir.

Menko PMK menyebutkan bahwa kecurangan tidak terjadi di semua daerah. Ia mencontohkan DKI Jakarta yang dinilai sudah cukup berhasil melakukan intervensi pemerataan pendidikan.

“Bukan hanya sekolah negeri yang diperhatikan, termasuk juga untuk swasta. Dengan demikian orang tua yang menyekolahkan anak tidak perlu lagi mengejar dengan cara yang sangat tidak terpuji demi masuk sekolah favorit,” tegas Menko Muhadjir.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News