Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan di Gedung DPR RI, Selasa (11/7)/Kemenkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan di Gedung DPR RI, Selasa (11/7)/Kemenkes
KOMENTAR

MENYUSUL disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU Kesehatan oleh DPR RI pada Selasa (11/7), Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) mengeluarkan surat pernyataan.

Dalam pernyataannya, FGBLP menyoroti tentang keterlibatan mereka dalam memberikan masukan dan pandangan mengenai sistem ketahanan kesehatan Indonesia. Juga perihal petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR dan anggota DPR, serta pernyataan juru bicara Kemenkes yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi petikan surat pernyataan yang dikeluarkan FGBLP pada 10 Juli 2023 dan diterima Redaksi Farah.id pada Rabu (12/7):

1. Keterlibatan ratusan guru besar dalam FGBLP merupakan refleksi tanggung jawab dan panggilan moral untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap sistem ketahanan kesehatan Indonesia. Keterlibatan bukan atas dasar paksaan dan seluruh guru besar secara formal memberikan dukungan dan keterlibatannya dalam forum.

2. Pada 10 Juli 2023, FGBLP mengeluarkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR beserta anggotanya dan meminta agar pengesahan RUU Kesehatan ditunda. Ada beberapa alasan serius mengenai hal tersebut, yaitu tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU. Tidak ada urgensi dan kepentingan mendesak untuk pengesahan tersebut, dan berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilisasi sistem ketahanan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

Selanjutnya, pengesahan RUU bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi UU yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan dalam bidang kesehatan.

3. Bantahan mengenai pernyataan Jubir Kemenkes RI bahwa para guru besar tidak membaca, tidak tabayyun, tidak mencari fakta dan termakan hoax serta provokasi pihak tertentu.

Di sini, FGBLP menegaskan bahwa sebelum mengambil keputusan melayangkan petisi telah dilakukan penelitian mendalam dan akademik berdasar keilmuan dan kepakaran saintifik.

“Kami tidak gegabah mengambil keputusan, karena paham tentang tanggung jawab moral dibalik keputusan tersebut. Kami ingatkan agar pihak Kementerian Kesehatan lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan statement agar tidak menimbulkan kekisruhan yang berakibat destabilisasi pelayanan kesehatan negeri ini,” begitu bunyi surat pernyataan yang diinisiatori oleh Prof Dr dr Zainal Muttaqin, PhD Sp BS, Prof Dr dr Sukman Tulus Putra, SpA (K), dan Prof Dr Andi Asadul Islam, dr SpBS (K).




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News