ilustrasi pelat nomor kendaraan/net
ilustrasi pelat nomor kendaraan/net
KOMENTAR

USULAN penggunaan pelat nomor kendaraan dengan nama orang jadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Kendaraan yang dipakai sangat terlihat ekslusif dan elit karena sudah bisa dipastikan pemilik kendaaraan punya banyak uang. 

"Untuk bisa mendapatkannya pemohon harus membayar sebesar Rp500 juta," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi. 

Bukan hanya terlihat beda, pelat nomor menggunakan nama itu juga aman dikendarai dari aturan ganjil genap karna mendapat keistimewaan dari kepolisian republik Indonesia.

Dia menuturkan, pengenaan biaya tinggi pada pembuatan pelat nomor itu dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Mohon maaf kami menggunakan istilah jual, selama ini terkesan begitu mengejar target. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, nomor itu bisa saya pakai contoh Yusri 1," kata Irjen Firman.

Lebih lanjut, jika pada pelaksanannya ada yang banyak mengajukan dengan nama yang sama maka akan diputuskan lewat lelang. Tentunya, lanjut dia, biaya lelang itu akan dimasukkan ke dalam kas negara.

“Kalau nama Yusrinya ada 16 orang ada yang mengajukan, kita lelang sampai paling mahal. Tertinggi siapa masuk negara lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengar pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (5/7) kemarin, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan alasan penerbitan pelat nomor kendaraan RF untuk pejabat.

 

 

 




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News