Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SAAT ber-wudhu, tiba-tiba perempuan itu teringat kalau laptop kesayangannya belum dalam kondisi aman. Meski wudhunya belum selesai dengan sempurna, dia bergegas kembali ke meja kerja. Benar saja, laptopnya belum diamankan. Bersyukur tidak ada tangan-tangan jahil yang menjamahnya. 

Lucunya, tiba-tiba saja pikirannya terarah pada pekerjaan, tangannya mengetik dengan cepat hingga yang tertunda pun terselesaikan. Kemudian ia kembali melanjutkan wudhunya yang belum sempurna karena terjeda oleh pikiran menyelamatkan laptop kesayangan.

Kemudian muncul keraguan, apakah melanjutkan wudhu yang tersisa ataukah harus mengulanginya dari awal?

Ya, hal seperti ini bisa saja terjadi pada siapapun. Namun tentunya kita menginginkan kesempurnaan ibadah, karenanya wudhupun perlu diperhatikan.

Abu Malik Kamal Salim dalam bukunya Panduan Beribadah Khusus Wanita (2007: 26) menerangkan: Muwalah, artinya berturut-turutnya pencucian sebagian anggota wudhu dengan anggota lainnya. Diharapkan tidak menunda wudhu karena pekerjaan lain.

Hukumnya wajib berdasarkan hadis Khalid bin Ma’dan dari sebagian sahabat Nabi yang menyebutkan bahwa: “Beliau melihat seorang laki-laki sedang mengerjakan salat, sedang di punggung kakinya terdapat bagian seukuran dirham yang tidak terkena air. Lantas Nabi memerintahkannya untuk mengulang wudu dan salat.” (HR. Abu Dawud) 

Namun jika menundanya tidak lama, maka tidak akan merusak wudhu berdasarkan ijma.

Muwalah, atau kesinambungan dalam berwudu, mungkin belum banyak dikenal oleh umat muslim secara umum. Tapi, penting untuk diingat bahwa dalam melaksanakan wudhu terdapat petunjuk yang menekankan perlunya berkesinambungan atau tidak terputus, serta tidak menunda dengan urusan lainnya. Dalam rangka mencapai kesempurnaan itu, Muwalah tidak boleh diabaikan.

Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam bukunya Fiqh Ibadah (2023: 40-41) mengungkapkan: Muwalah, yaitu sambung-menyambung dengan mensucikan anggota wudhu berikutnya sebelum keringnya anggota wudhu sebelumnya dengan keseimbangan cuaca, waktu, tempat, dan anggota tubuh tanpa ada halangan. 

Para ulama berbeda pandangan mengenai hukumnya. Imam Al-Auza'i, Malik, Qatadah, Al-Laits, Ahmad --dalam satu riwayat--, dan Imam Asy-Syafi'i dalam qaul qadim berpendapat bahwa kesinambungan dalam melaksanakan wudhu hukumnya fardhu.

Sedangkan menurut kalangan ulama mazhab Hanafi, Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad --dalam riwayat yang lain--, dan Imam Asy-Syafi'i dalam qaul jadid, kesinambungan dalam wudu hukumnya sunah, karena Allah memerintahkan membasuh dan tidak mewajibkan kesinambungan di dalamnya. 

Mereka berpegang pada hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab, bahwasanya ada seorang laki-laki berwudu, lalu ia membiarkan tempat kuku di kakinya (tetap kering). Nabi melihatnya dan langsung bersabda, “Kembali dan perbaikilah wudumu." Laki-laki itu kembali, kemudian salat.

Jika memang kesinambungan dalam wudu hukumnya fardhu, pasti Rasulullah akan bersabda, “Kembali dan ulangilah wudumu!" Namun, beliau hanya bersabda, “Kembali dan perbaikilah wudumu!” Memperbaiki sesuatu artinya memperindah sesuatu. Menurut penulis, pendapat yang rajih (unggul) adalah pendapat kedua mengingat kekuatan dalilnya.

Bagi umat Islam yang memilih Muwalah sebagai kewajiban, ketika wudhu terputus maka mengulangi seluruh proses dari awal. Namun bagi yang meyakininya sunnah, mereka tidak mengulanginya dari awal atau hanya melanjutkan wudu yang tersisa.

Penting untuk dicatat, dalam masalah seperti ini umat Islam dapat mengikuti panduan dan fatwa dari ulama yang mereka percayai dan merujuk kepada dalil-dalil yang kuat dalam agama.

Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 (2012: 89) menguraikan: Definisi berurutan (al-muwalah), yaitu hendaknya orang yang berwudhu bersegera membasuh anggota wudhu berikutnya sebelum anggota wudhu sebelumnya kering. 

Mazhab Maliki mengatakan, bersegera itu harus dilakukan untuk seluruh anggota wudhu, baik yang dibasuh maupun yang diusap, seperti kepala. Jadi setelah mengusap kepala, hendaknya segera membasuh kaki. Di sini, keringnya kepala, jaraknya disamakan dengan jarak keringnya anggota wudhu yang dibasuh.

Prinsip dasar dari Muwalah adalah untuk menjaga kesempurnaan wudhu. Oleh karena itulah, baik itu dianggap sebagai kewajiban atau sunnah, setiap muslim dan muslimah harus berupaya untuk menyempurnakan amalan wudhu mereka. Tidak boleh terkesan meremehkan pentingnya wudhu dengan mengabaikannya demi melakukan kegiatan lain.

Ingatlah, dalam konsep Muwalah penting untuk menyelesaikan wudhu sebelum anggota tubuh yang telah dicuci mengering. Ini berarti waktu yang diperhatikan untuk menyelesaikan wudhu haruslah sebelum air yang sudah digunakan mengering pada bagian tubuh yang sedang dicuci.

Namun, adanya aturan Muwalah bukan berarti tidak ada pengecualian dalam kasus-kasus tertentu. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2012: 90) menjelaskan, karena tidak mampu melakukan dengan Muwalah (bersegera), tanpa menyepelekan. Misalnya, dia berwudhu dengan menggunakan air secukupnya dalam satu wadah. Dia yakin bahwa air itu cukup untuk wudhu, tetapi ternyata kurang. 

Dia sudah membasuh sebagian anggota wudhunya, seperti wajah dan dua tangan, namun dia masih membutuhkan air lagi untuk menyempurnakan wudunya. Lalu, dia pun menunggu datangnya air hingga kering anggota wudu yang telah dibasuh.

Dalam kondisi demikian, Muwalah menjadi gugur. Dan saat air datang, dia tinggal melanjutkankan wudunya meskipun jarak waktunya lama. 

Adapun jika dia sudah menyepelekan dari awal, di mana sebetulnya dia sudah ragu bahwa airnya tidak akan cukup dipakai wudhu, maka jika lewat waktu yang lama sehingga kering anggota wudhunya yang sudah dibasuh, maka batal wudhunya. Tetapi jika waktunya hanya sebentar, tidak batal.

Muwalah ini penting sekali diperhatikan agar kesempurnaan wudhu tercapai. Sebetulnya, wudhu itu tidaklah memakan waktu yang lama. Jadi, dengan keteguhan iman insyaAllah kita dapat menuntaskan wudhu hingga sempurna tanpa terjeda oleh urusan duniawi lainnya. Atau, pilihannya bisa juga kita lebih dulu menuntaskan kondisi terdesak lain, sehingga saat berwudhu tidak terjeda oleh perkara lainnya.




Assalamualaikum dan Semangat Mulia yang Menaunginya

Sebelumnya

Tafsir Keadilan Gender di Antara Mukmin Perempuan dan Mukmin Laki-laki

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir