Snorkling di Nusa Penida/Net
Snorkling di Nusa Penida/Net
KOMENTAR

SAAT ini, siapa saja yang ingin berkegiatan laut di Perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, wajib menyediakan budget sebesar Rp100 ribu. Tarif tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Bali, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali dan sudah sesuai dengan Perda No 7/2021. Besarnya retribusi juga telah disosialisasikan.

“Saya sudah membantu mensosialisasikan dengan mengundang para pengusaha Gahawisri (Gabungan Pengusaha Wisata Bahari) pada 25 Oktober tahun lalu. Yang haris memang hanya 28 pengusaha dari 100 sekian,” kata Tjok Bagus Pemayun.

Dari sosialisasi tersebut, lanjut Bagus, sepenuhnya telah disampaikan. Tinggal dari lapangan dipertegas lagi, baru mulai dibuat tim (pengawasan), karena memang itu adalah amanah dari Undang-Undang.

“Iya, memang Rp100 ribu bayar sesuai dengan Perda. Dulunya belum, karena memang perdanya kemarin masih 2020, dan yang baru kemarin dilaksanakan. Jadi bukan ilegal,” tegasnya.

Memang, penerapan retribusi ini sempat menjadi perdebatan. Bahkan seorang tokoh Bali Ni Luh Djelantik, mengunggah protes netizen terkait biaya Rp100 ribu yang harus dikeluarkan ketika hendak beraktivitas laut di Perairan Nusa Penida.

Gubernur Bali I Wayan Koster, ikut angkat bicara. “Saya sudah meminta Kadis Kelautan untuk menertibkan jajaran di lapangan,” ujar Koster, Senin (3/7) mengutip CNN Indonesia.

Tetapi, menurut dia, untuk retribusi kegiatan di kelautan, sebenarnya diperbolehkan dan sudah sesuai dengan Perda Provinsi Bali. Dasar pungutan retribusi itu adalah Perda Bali No 7/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3/2011, tentang Retribusi Jasa Usaha.

Regulasi itu menyebutkan bahwa tarif wisata masuk ke kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida.

“Sesuai peraturan, itu memang dijalankan. Hanya saja, mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi,” kata Koster.




Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga Oktober 2026

Sebelumnya

Banjir Bandang Lahar Dingin Terjang Sejumlah Wilayah Sekitar Gunung Marapi Sumbar, BNPB: Masyarakat Harus Waspada Bahaya Susulan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News