Presiden Joko Widodo saat menyampaikan perubahan status pandemi menuju endemi COVID-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan, Rabu (21/6)/Net
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan perubahan status pandemi menuju endemi COVID-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan, Rabu (21/6)/Net
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan bahwa saat ini Indonesia telah memasuki masa endemi COVID-19. Keputusan diambil berdasarkan semakin melandainya kasus positif Covid dan ‘keganasan’ virus Corona telah berkurang. Ditambah lagi, cakupan vaksinasi di Indonesia sudah cukup tinggi walaupun masih banyak yang belum mendapatkannya sama sekali.

“Sejak hari ini, Rabu (21/6) pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikannya lewat channel YouTube Sekretariat Presiden.

Pengumuman pencabutan status pandemi ini sekaligus dijadikan kado untuk masyarakat Indonesia di tengah perayaan ulang tahun Presiden.

Selain pertimbangan di atas, hasil sero survey juga menunjukkan tingkat kekebalan masyarakat terhadap virus Corona sudah tinggi. “Hasil sero survey menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody COVID-19,” ujar dia.

Menanggapi berita baik ini, praktisi kesehatan dr Ngabila Salama menjelaskan, kemungkinan status endemi akan efektif per 1 Juli 2023. Untuk regulasi dari Satgas maupun Kemenkes, kemungkinan akan dikeluarkan.

Begitu pula dengan regulasi tes, lacak, dan isolasi, juga perlu diupdate. Dengan status endemi, maka COVID-19 dianggap sebagai batuk pilek biasa, sehingga tes antigen dan PCR pada terduga dan kontak erat tidak lagi digratiskan. Begitu pula dengan pengobatan, dilakukan secara mandiri.

“Tetapi, jika masih ada logistik pemerintah yang bisa dipakai, seperti PCR dan antigen, bisa saja digratiskan sampai habis, dengan catatan itu adalah layanan dari pemerintah,” ujar dr Ngabila kepada Farah.id, Rabu (21/6).

Diakuinya, saat ini stok vaksin masih cukup banyak, terutama untuk dosis 1 hingga 4, untuk usia 18 tahun ke atas. Untuk kebijakan vaksinasi anak 6 bulan hingga 17 tahun, masih menunggu regulasi. Apakah akan digratiskan atau berbayar dan menggunakan merk apa, menunggu regulasi selanjutnya.

“Karena sudah memasuki endemi, maka sudah menjadi kewajiban masing-masing untuk menjaga kesehatannya. Pakai masker jika sedang sakit agar tidak menulari, juga jika akan bertemu dengan orang sakit, termasuk tempat berisiko seperti fasilitas kesehatan,” saran dia.




Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Sebelumnya

Miliki Lebih dari 68 Dapur Umum, World Central Kitchen Kembali Beroperasi di Gaza PascaSerangan Israel yang Membunuh 7 Pekerja

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News