Infografis/Net
Infografis/Net
KOMENTAR

TARIF tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), naik per Senin (5/6). Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak jauh sebagai berikut:

  • Gol I: Rp45 ribu yang semula Rp42.500
  • Gol II: Rp76 ribu dari semula Rp71.500
  • Gol III Rp76 ribu dari semua Rp71.500
  • Gol IV: Rp110 ribu yang semula Rp103.500
  • Gol V: Rp110 ribu yang semula Rp103.500

Sementara, untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km, juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak jauh sebagai berikut:

  1. Gol I Rp10.500 dari semula Rp10 ribu
  2. Gol II Rp18.500 dari semula Rp17.500
  3. Gol III Rp18.500 dari semula Rp17.500
  4. Gol IV Rp25 ribu dari semula Rp23.500
  5. Gol V Rp25 ribu dari tarif semula Rp23.500

Itulah rincian tarif baru untuk dua ruas jalan tol, Cipularang dan Purbaleunyi.




Diusung Jadi Calon Gubernur, Desy Ratnasari Siap Bertarung di Pilgub Jawa Barat 2024

Sebelumnya

Kementerian Kesehatan Antisipasi Meningkatnya Penularan DBD Akibat El Nino: Lebih Waspada Jelang Pancaroba

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News