KOMENTAR

WHO telah memutuskan untuk mencabut status kedaruratan global COVID-19 pada 5 Mei 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah melihat menurunkan angka kasus terkonfirmasi, angka rawat inap, dan angka kematian akibat COVID-19, semakin tingginya tingkat kekebalan masyarakat global (herd community), serta telah dimulainya masa transisi menuju manajemen pandemi jangka panjang.

Meskipun demikian, masyarakat dunia tetap diminta untuk selalu waspada dengan lebih disiplin menjalankan gaya hidup sehat. Terlebih lagi di tengah ancaman cuaca panas juga perubahan iklim yang menyebabkan semakin banyak penyakit bermunculan mengintai kita.

Terkait pencabutan status kedaruratan global COVID-19, WHO telah menyiapkan 7 (tujuh) rekomendasi pascapandemi.

1# Melanjutkan peningkatan kapasitas kesehatan nasional dan siap siaga menghadapi ancaman mendatang.

2# Mengintegrasikan vaksin COVID-19 ke dalam program vaksinasi seumur hidup.

3# Menyatukan informasi dari berbagai sumber data surveilans patogen pernapasan di seluruh dunia (global).

4# Menyusun tindakan pencegahan medis yang masuk ke dalam regulasi nasional.

5# Melanjutkan kerja sama dengan masyarakat agar tercipta komunikasi yang kuat, tangguh, dan inklusif.

6# Mencabut kewajiban protokol kesehatan COVID-19 terkait perjalanan internasional.

7# Mendukung riset demi meningkatnya kapasitas vaksin COVID-19.

Di balik segala duka yang dihadirkan pandemi COVID-19, manusia di seluruh dunia dipaksa untuk belajar untuk lebih peduli, lebih siaga, lebih kreatif, dan lebih cerdas untuk bisa menjaga kesehatan tubuh.




LSPR Buka Program Studi Pendidikan Khusus Fakultas Keterampilan Khusus

Sebelumnya

Medan Dilanda Banjir Akibat Luapan 3 Sungai

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News