Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

 

GARA-gara menyebarkan video yang menarwarkan jasa pelatihan dan workshop mengajar tarian Bali serta meditasi, seorang WNA asal Italia terpaksa berurusandengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Allegra Vasconcellos Ceccarelli (AVC) diamankan setelah menyalahgunakan izin tinggalnya di Bali pada (12/3/2023) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AVC yang  berusia 38 tahun ini merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.

AVC pun menerima Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian pada Selasa (4/4/2023)dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait dengan peristiwa itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian.

Hal itu dilakukan untuk mencegah peristiwa terulang kembali kepada WNA lain. 

Sebelumnya, video Allegra menawarkan kelas tari Bali viral di medsos. Imigrasi pun langsung mengambil langkah dengan memanggil perempuan lulusan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tersebut.

 




Kementerian PPPA Ungkap Kondisi Mengkhawatirkan: 13.845 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam 6 Bulan Terakhir, Mayoritas Adalah Kekerasan Seksual

Sebelumnya

Isu Kenaikan Tarif Listrik Nasional Per Juli 2025, Fakta atau Hoaks?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News