Pemerintah segera menertibkan ssepatu bekas impor/Net
Pemerintah segera menertibkan ssepatu bekas impor/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH bersungguh-sungguh menghentikan peredaran barang-barang thrifting di tengah masyarakat. Setelah pakaian bekas impor, kini rencana untuk menertibkan penjualan sepatu thrifting pun diagendakan.

"Kalau dilihat berdasarkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor) pakaian bekas dilarang, artinya kalau melihat dari penampakannya yang fokus ke pakaian bekas, tapi untuk penindakannya sepatu bekas juga akan di-treatment yang sama dan kita pun di dalam negeri juga sangat kuat di sepatu," ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, Jumat (31/3/2023).

Meskipun dampak yang ditimbulkan dari sepatu bekas impor tidak begitu merusak dibandingkan dengan pakaian impor bekas, namun hal itu tetap saja tidak diizinkan Pemerintah.

Menurut Warsito masih banyak anak muda yang lebih memilih sepatu-sepatu lokal buatan Indonesia. Bahkan kualitas sepatu lokal Indonesia juga tak kalah saing.

"Sepatu lokal itu juga banyak yang orientasi ekspor dan bagus-bagus," ungkap Warsito.




Isu Kenaikan Tarif Listrik Nasional Per Juli 2025, Fakta atau Hoaks?

Sebelumnya

Dampingi Presiden Prabowo Bertolak ke Arab Saudi, Menteri Agama: Siap Bahas Rencana Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News