Tadarus Al Quran/Net
Tadarus Al Quran/Net
KOMENTAR

SEORANG warga negara Perancis akhirnya menjadi bulan-bulanan komentar warganet setelah terlibat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah tadarus Al Quran pada Sabtu (25/3/2023) pukul 01.00 Wita dini hari, di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.

Warga Negara Perancis berinisial ER (51) itu pun juga harus berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sebelum akhirnya dideportasi.

ER dijemput dari rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Menurut Kasi Tikim Imigrasi Mataram, Slamet Wahono, kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda.

Saat ER masuk ke Masjid Nurul Huda ia tidak melepas alas kakinya.

"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut. Malah di dalam masjid ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.

ER juga menantang warga untuk mengambil video dan memviralkan dirinya.

"Kami menerima laporan hari Senin (27/3/2023) dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Slamet.

Slamet menyebut, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," urai Slamet.

Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Slamet.


Dari berbagai sumber mengatakan, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 lalu dengan menggunakan Visa on Arrival.




Kementerian PPPA Ungkap Kondisi Mengkhawatirkan: 13.845 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam 6 Bulan Terakhir, Mayoritas Adalah Kekerasan Seksual

Sebelumnya

Isu Kenaikan Tarif Listrik Nasional Per Juli 2025, Fakta atau Hoaks?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News