Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

RATUSAN bal pakaian bekas impor dimusnahkan di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). Pemusnahan barang-barang thrifting itu dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di depan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Menteri Zulhas menegaskan kembali bahwa menjual barang bekas impor adalah ilegal.

"Menjual barang bekas tidak dilarang, mengimpor barang bekas yang dilarang," ujar Zulhas disela pemeriksaan barang hasil sitaan.

Dikatakan Zulhas, produk berupa barang bekas atau daur ulang masih diizinkan untuk dijual kemasyarakat.

"Barang bekas impor ini dilarang dijual berdasarkan aturan Permendag nomor 40 tahun 2022," kata Zulhas.

Zulhas menambahkan adanya barang impor bekas dari luar negeri telah mengganggu industri dalam negeri.

"Kita dengar banyak perusahaan garmen terpaksa men-PHK karyawan karena tertekan adanya barang impor," imbuhnya.

Seperti diiketahui, larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News