BISNIS thrifting pakaian dan sepatu bekas dinyatakan dengan tegas sebagai hal yang ilegal. Hal tersebut belakangan ini semakin merebak dan membunuh banyak pelaku usaha kecil menengah dalam negeri.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengak Kemenkop UKM, Hanung Harimba mengatakan, aturan mengenai thrifting itu sudah dijelaskan di dalam undang-undang. Selain mematikan usaha rakyat, thrifting juga menjadi masalah baru bagi lingkungan.
"Keberadaan thrifting pakaian bekas impor menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA)," kata Hanung dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Hanung melanjutkan, thrifting yang dimasukkan dengan cara diseludupkan itu juga tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
Dikatakan Hanung thrifting sangat merugikan produsen UKM tekstil. Pasalnya, menurut data CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro.
"Sementara impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” kata Hanung.
Larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
KOMENTAR ANDA