Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PRAKTIK jual beli pakaian bekas impor (thrifting) adalah ilegal di Indonesia. Namun upaya untuk menghentikannya menjadi pekerjaan besar. Pasalnya, pintu masuk barang-barang thrifting ini terlalu banyak. 

"Kalau ada penjual pakaian bekas itu, ya, apalagi impor kita larang, gak boleh. Silakan saja kalau ada kami sita, kami basmi," ujar Zulkifli Hasan, setelah menghadiri pelantikan pengurus SAPMA Pemuda Pancasila wilayah Jawa Barat, di Soreang, Minggu (12/3/2023).

Zulhas mengatakan, pintu masuknya barang-barang thrifting tersebar di banyak pulau dan propinsi.

"Tidak hanya di Jawa, ada di Sumatera, ada di Sulawesi,.oleh karena itu, kita mesti kerjasama dengan seluruh masyarakat. Kalau ada informasi kami beritahu, agar kami sita dan kami musnahkan," kata Zulhas.

Selain menghancurkan usaha rakyat, dilarangnya thrifting karena rentan membawa penyakit.

"Kedua bawa penyakit, banyak jamurnya yang bekas-bekas itu, sudah berjamur itu bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan harus disita dan di musnahkan," ujar dia.

Untuk memberantasnya, kata Zulhas, harus menggandeng pihak keamanan.

"Kami sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu, informasi dari masyarakat, itu yang paling penting," demikian Zulhas.




Jelang HARI ANAK NASIONAL 2025: Mendengar Suara Anak Indonesia, Menyemai Harapan demi Masa Depan yang Lebih Baik

Sebelumnya

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Apresiasi Kontribusi Besar Indonesia dalam Kesuksesan Penyelenggaraan Haji 2025

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News