Piala dunia U-23/Net
Piala dunia U-23/Net
KOMENTAR

KEDATANGAN Timnas Israel U-20 menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari BDS (Boycott, Divestment, and Sanction) Indonesia, MERC, Aqsa Working Group, Komite Indonesia untuk Solidartas Dunia Islam (KISDI).

Sebagai tuan rumah perhelatan Piala Dunia U-20, Indonesia yang akan menjamu semua tim yang lolos menghadapi dilema. Pasalnya, selama ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, secara resmi, Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.

Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, terdapat beberapa larangan bagi Pemerintah Daerah dalam menyikapi Israel. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.

Permenlu tersebut berisikan:

"Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

A. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

B. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

C. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

D. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

E. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.




Pantai Tidung dan 250 Ton Sampah Kiriman: Ketika Laut Tak Lagi Tenang

Sebelumnya

Konferensi Pendidikan Indonesia 2025 Resmi Ditutup: “Janji Publik” Jadi Komitmen Menciptakan Pendidikan yang Berpihak pada Anak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News