KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap satu keluarga beranggotakan empat orang asal Rusia yang melanggar aturan izin tinggal. Izin tinggal satu keluarga yang terdiri SM, KM, MS, dan AM itu diketahui berakhir pada 16 November 2022.
“Kami menangkap empat warga Negara Rusia itu pada 8 Maret 2023,” ujar Kabid Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong.
Sandro Bobby Raymon mengatakan empat bule Rusia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya. Namun, sementara ini mereka memilih bertahan di Bali karena menghindari kewajiban wajib militer Pemerintah Rusia.
“Sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer.
Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas," kata Sandro Bobby Raymon Limbong.
Saat ini satu keluarga turis overstay itu masih dalam pemeriksaan pihak imigrasi Ngurah Rai, Bali. Keempatnya belum diberikan sanksi, namun hampir pasti bakal di deportasi pulang ke negaranya.
KOMENTAR ANDA