Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

MENYAMBUT bulan Ramadhan dan seluruh amalan baik di dalamnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci itu kepada jamaah di masjid.

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh putera mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud (MBS) lewat Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif Al Sheikh.

Ada sepuluh aturan khusus yang diberlakukan selama bulan Ramadhan. Salah satunya yakni larangan membawa anak kecil ke Masjid.

Larangan itu dikeluarkan karena menimbang anak-anak dinilai mengganggu kekhusuan jamaah masjid. Selain itu membawa anak kecil ke masjid bisa berisiko terpisah atau hilang dari pantauan orang tua atau pembimbingnya.

"Diimbau untuk tidak membawa anak-anak karena bisa mengganggu jemaah beribadah dan berisiko terpisah dari pembimbingnya," bunyi aturan tersebut, dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Urusan Islam, @Saudi_MoiaEN.

Selain melarang anak kecil ke masjid, berikut adalah aturan surat edaran Kementerian Urusan Islam  khusus di Bulan Ramadhan yang diberlakukan di Arab Saudi. 

1. Bagi imam dan muazin tidak boleh izin selama Ramadan, kecuali benar-benar ada hal mendesak.

Izin diberikan setelah imam dan muazin menugaskan orang yang akan menggantikan selama mereka absen.

Mandat ini (penyerahan tugas imam dan muazin pada orang pengganti) harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah setempat dan pengganti telah berjanji untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

2. Jadwal azan selama bulan Ramadan harus sesuai kalender Umm Al-Qur'an.

3. Salat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadan dilakukan sampai sebelum azan Subuh, sehingga tidak memberatkan jemaah.

4. Mematuhi tuntunan Nabi dalam membaca doa Qunut pada salat Tarawih dengan tidak memperpanjangnya.

5. Membaca buku-buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid, sesuai surat edaran yang mengatur.

6. Tidak memasang kamera di masjid. Dilarang memotret imam dan jemaah selama melakukan salat, dan tidak menyiarkan salat di media jenis apapun.

7. Imam bertanggung jawab atas i'tikaf, memastikan tidak ada jemaah yang melakukan pelanggaran.

Imam juga harus meminta persetujuan sponsor untuk non-Saudi yang ingin melakukan i'tikaf.

8. Tidak mengadakan donasi untuk buka puasa (dan lain-lain).

9. Orang yang berbuka puasa harus di tempat yang telah disediakan di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam dan muazin.

Penanggung jawab buka puasa harus segera membersihkan tempat segera setelah buka puasa selesai. Dilarang untuk membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk buka puasa.

10. Diimbau kepada jemaah untuk tidak membawa anak-anak karena dapat mengganggu ibadah dan meningkatkan risiko anak hilang atau terpisah dari orang tuanya. 




Pertemuan Dua Tokoh Dunia: Presiden RI Prabowo Subianto dan Bill Gates Bahas Masa Depan Berkelanjutan di Jakarta

Sebelumnya

Sejumlah ASN Langgar Instruksi Gubernur Jakarta Soal Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News