KELAKUAN wisatawan mancanegara asing di Bali semakin menjadi-jadi. Dilaporkan sejumlah turis asing itu kerap mengundang masalah dengan warga.
Menanggapi hal itu Kantor Imigrasi Singaraja memperketat pengawasan di pusat-pusat aktivitas wisman. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tak ada wisman yang menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, selain menyebar intelijen, pihaknya juga mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Pora).
Tim ini merupakan gabungan imigrasi, kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Karena tidak semua pelanggaran bisa kami tindak. Kalau persoalan pidana umum, kami bawa ke polisi. Kalau mengedarkan narkotika, kami serahkan ke BNN. Tapi kalau soal administrasi keimigrasian, pasti kami tindak,” kata Hendra.
Menurut Hendra pihaknya kini mengawasi tempat tinggal setiap orang asing yang ada di wilayah kerja mereka. Apabila ada orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari di wilayah tersebut, patut dicurigai terjadi pelanggaran izin tinggal.
“Kami tidak mau sampai mereka melanggar izin tinggal. Kalau mengantongi Kitas atau Kitap mereka sah-sah saja melakukan bisnis. Tapi kalau mengantongi visa wisata, kemudian melakukan aktivitas bisnis atau bekerja di Indonesia, pasti kami tindak,” tegasnya.
KOMENTAR ANDA