Turis asing dideportasi. Ilustrasi/Net
Turis asing dideportasi. Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH menyambut dengan tangan terbuka kehadiran dan kedatangan turis mancanegara. Namun begitu, tetap akan ada sanksi yang tegas bagi para turis asing yang melanggar hukum dan aturan di Indonesia.

“Kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, kita gelar karpet merah. Tapi mereka harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan, segala norma yang ada, dan kita akan lakukan tindakan tegas jika mereka melanggar hukum dan tentunya kita juga akan pastikan wisatawan bisa berkegiatan pariwisata secara aman, nyaman dan menyenangkan,”  kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Senin (6/3/2023). 

Sandiaga mengatakan Kemenparek telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan sosialisasi kepada wisatawan perihal aturan ataupun norma yang berlaku di Indonesia. 

“Kami akan meningkatkan sosialisasi agar para wisatawan mengerti secara detail apa yang kita harapkan dari perilaku mereka selama berwisata di Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan kepolisian di Bali, memang ada sejumlah turis asing yang melakukan pelanggaran berupa menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tidak memenuhi dokumen yang diharuskan. 

Kepolisian Daerah Bali menyatakan sedang memburu turis yang menggunakan pelat nomor palsu itu. Selain itu, pihak kepolisan setempat juga sedang turis asing yang diduga bekerja secara ilegal.




Pertemuan Dua Tokoh Dunia: Presiden RI Prabowo Subianto dan Bill Gates Bahas Masa Depan Berkelanjutan di Jakarta

Sebelumnya

Sejumlah ASN Langgar Instruksi Gubernur Jakarta Soal Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News