Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu/Net
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu/Net
KOMENTAR

MENGANTISIPASI dampak yang semakin luas dan masif, Kementerian Kesehatan menginstruksikan pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.

Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul, serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ucap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Ada 10 syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan, dikutip dari laman Instagram Pandemictalks.

1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan.

2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi.

3. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade).

4. Penjual pangan harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan.

5. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung.

6. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya menggunakan sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair).

7. Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang dapat dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan.

8. Membatasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair atau memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair pada konsumen.

9. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair.

10. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen.

Jadi, syarat-syarat tersebut harus diperhatikan agar tidak menjadi bahaya bagi konsumen.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News