Ilustrasi penggunaan gadget yang kebablasan/Net
Ilustrasi penggunaan gadget yang kebablasan/Net
KOMENTAR

SYUKURLAH, berita ini menjadi demikian menggemparkan, meskipun tergolong aib yang memalukan, tetapi tidak bisa didiamkan. Bahkan, kehebohan ini diperlukan supaya kita secara bersama tersentak dan melihat sesuatu yang lebih berharga bagi masa depan anak-anak remaja, harapan bangsa.

Kabar yang berhembus mengenai tragedi di suatu daerah perihal berbagai kasus hamil di luar nikah. Namun, jangan terlalu fokus pada suatu daerah yang lagi disebut-sebut itu, sebab ini bukanlah masalah suatu daerah melainkan masalah bersama.

Selain itu, sangat mungkin kasus hamil pada remaja juga banyak terjadi di daerah-daerah lain. Sayang seribu kali sayang, mereka itu adalah remaja-remaja bau kencur, usia di bawah umur tetapi terlanjur hamil di luar nikah.

Mau bagaimana lagi, terpaksalah mengajukan dispensasi nikah untuk sebuah dosa yang menjadi aib bagi kita bersama.

Ampuni kami ya Allah!

Budaya permisif yang mengusung agenda pergaulan bebas muda-mudi, yang pada akhirnya malah berujung pada hubungan seks bebas, yang ujung-ujungnya aib itu dipikul pihak perempuan. Tidak mudah membayangkan beban batin mereka, pada usia masih ingusan malah mengalami kehamilan yang berat. Belum lagi pandangan miring lingkungan sosial yang juga tak kalah seramnya.

Kurang apalagi, norma-norma adat menata pola hubungan lelaki perempuan supaya tidak terjadi perbuatan terlarang. Akan tetapi, pola hidup bebas sudah demikian dahsyatnya merasuki pemikiran muda-mudi masa kini. Adat tinggal adat, norma tinggal norma, aib tinggal aib, yang terjadi kebebasan itu menerkam generasi muda, anak-anak yang mestinya menikmati indahnya masa remaja, akhirnya terpuruk dalam jurang kenistaan.

Lalu, harus bagaimana?

Maka yang paling manjur itu adalah pesan agama, yaitu sebagaimana tercantum pada surat Al-Isra’ ayat 32, yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Fikri Mahmud dalam bukunya Qawa’id Tafsir Kaidah-kaidah Menafsirkan Al-Qur’an (2021: 120) menerangkan: Redaksi ayat ini melarang “mendekati zina”, bukan melarang “berzina”; perbuatan “mendekati” tersebut adalah sebab yang mengakibatkan terjadinya perbuatan zina itu. Oleh karena itu, mendekatinya saja (melakukan sebab) dilarang, apalagi melakukan perbuatan zina itu sendiri (melakukan akibat). Jadi, berzina sangat dimurkai oleh Allah; jangankan melakukannya, mendekatinya saja dilarang.

Ajarkan kepada anak-anak kita prinsip, jangan dekati zina! Karena zina itu perbuatan yang keji, bahkan suatu cara yang teramat buruk untuk didekati. Di tengah derasnya pornografi dan pornoaksi, sangat berbahaya bila anak-anak kita tidak dibekali wawasan tentang kejinya zina. Ingatlah, minimnya pengetahuan malah dapat menerkam kepolosan anak-anak kita.

Pergaulan bebas muda-mudi itu mendekati zina. Nonton tayangan porno, atau

membaca konten dewasa di gadget, itu mendekati zina. Pacaran juga menjadi pintu bagi dekatnya zina. Berdua-duaan lawan jenis itu mendekati zina, dan berbagai aksi lainnya yang serupa.

Gadget sering disebut-sebut sebagai faktor terbesar dari terjadinya bencana aib yang gelap begini. Cukup mengandalkan sentuhan ujung jari, anak-anak kita sudah mengonsumsi berbagai jenis pornografi, yang memancing hasrat muda mereka ke level tidak terkendali.

Namun, mengharamkan gadget bukanlah solusinya. Perkembangan zaman bukannya dihambat, melainkan ditata supaya ekses nagatifnya tidak merajam masa depan anak-anak bangsa.

Mendekati zina saja sudah dilarang oleh Al-Qur’an, apalagi kalau sampai melakukannya, tentu luar biasa haramnya. Larangan mendekati zina ibarat membangun tembok pengaman, meski tidak kasat mata tapi insyaallah sangat efektif mencegah kasus-kasus hamil di luar nikah.

Jagalah putri-putri kita, jaga dengan agama! Putri-putri kita sebaiknya melalui masa remaja nan indah. Bukannya memikul dosa yang aibnya luar biasa membinasakannya.




Hubbu Syahwat

Sebelumnya

Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur