Ilustrasi hubungan suami istri/Net
Ilustrasi hubungan suami istri/Net
KOMENTAR

WALAUPUN hanya sepotong kalimat, ucapan seorang suami dapat menimbulkan sanksi hukum yang berat. Dan kafarat seperti itu, juga menggambarkan keadilan terhadap perempuan.

Perlindungan total diberikan Islam terhadap hak-hak istri. Ditetapkannya hukum zihar terhadap suami hendaknya menjadi peringatan dini, agar tidak sembarang menyebut istri seperti ibunya.

Ucapan zihar membuat nasib istri bagai digantung, dirinya sudah haram disentuh, tetapi tidak diberi kesempatan mencari kehidupan dengan pasangan baru.

Dalam Islam, zihar memiliki dampak hukum yang berat. Demikianlah agama suci ini melindungi hak-ha perempuan dan membela nasibnya dari kenestapaan.

Dalam Surat al-Mujadilah ayat 3-4, Allah berfirman: “Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

“Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya), wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih.”

Zamakhsyari bin Hasballah Thaib dalam buku Adat Kebiasaan Bangsa Arab Dalam Pembahasan Al-Qur’an (2020: 46) menjelaskan: Tatkala ayat di atas diturunkan, Al-Qur’an memperbaiki aturan tentang zihar. Ucapan zihar dianggap perkataan mungkar dan dusta.

Al-Qur’an bahkan menetapkan hukum tentang zihar yang berbeda dengan hukum talak, yang menunjukkan keduanya berbeda. Suami yang menzihar wajib membayar kafarat zihar dan bertaubat dari ucapan tersebut.

Seperti kisah suami Khaulah, penyesalan datangnya selalu belakangan. Bila ingin kembali kepada istri yang diziharnya, suami wajib membayar kafarat yang tercantum dalam ayat-ayat di atas.

Tidak kira-kira beratnya sanksi zihar yang harus dipikul suami. Tidak cukup dengan menarik kata-kata dan bertaubat, tetapi juga membayar kafarat, memerdekakan budak, atau puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin.

Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy pada Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 4 (2011: 286) menerangkan: Orang yang tidak memiliki budak dan tidak pula memiliki uang untuk memerdekakan budak, yang lebih dari keperluan dirinya, maka sebagai gantinya hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum bersentuhan (bersetubuh).

Barangsiapa tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut atau berpenyakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya kembali, maka hendaklah dia memberi makan 60 orang miskin. Untuk tiap orang setengah (1/2) gantang gandum atau segantang sya'ir, memberikan makanan sehari kepada 60 orang miskin.

Allah memperberat kafarat adalah agar menaati-Nya dan berhenti pada batasan-batasan syara'. Kamu tidak melampauinya dan tidak kembali berbuat zihar yang berarti memutuskan tali perhubungan dengan istri.

Allah akan menimpakan azab yang pedih kepada orang yang mengingkari hukum-hukum syara'. Yang dimaksud dengan ‘batas Allah’ adalah penjelasan bahwa zihar itu suatu maksiat, sedangkan kafarat yang dibayarkan adalah suatu ketaatan.

Memang sangat berat sanksi yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, padahal ini cuma perkara lidah yang tidak bertulang. Akan tetapi, percayalah apa yang ditetapkan Allah dalam kitab suci bertujuan mulia. Jangan pernah sakiti istrimu, meski itu hanya dengan kata-kata.

Demikianlah, perjuangan Khaulah berujung manis. Semoga dengan kafarat berat itu membuat para suami lebih berhati-hati, jangan sampai terlontar ucapan yang menyakiti istri.




Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Sebelumnya

Benang Putih dan Benang Hitam di Langit Ramadan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir