Ilustrasu/Net
Ilustrasu/Net
KOMENTAR

BERHATI-hatilah menjaga mulut, khususnya ketika meletup emosi di antara suami istri. Siapapun bisa saja lepas kendali gara-gara bertengkar, tak terkontrol hingga akhirnya terlontar perkataan-perkataan yang membuat Allah murka dan menurunkan teguran-Nya.

Itulah yang dialami Khaulah. Usai disebut jahiliyah oleh sang suami, ia tidak tinggal diam dan melakukan pembelaan. Kisahnya diabadikan dalam kitab suci Al-Qur’an, tentang hak perempuan.  Khaulah berjuang melawan tradisi jahiliyah yang merugikan kaum hawa.

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir Jilid 14 (2021: 385) menceritakan: Aus Ibnu Shamit berkata kepada istrinya Khaulah binti Tsa’labah bin Malik, “Kamu bagiku adalah seperti punggung ibuku.” Pada masa jahiliyah, jika ada seorang suami berkata seperti itu kepada istrinya, maka menjadi haram baginya.

Lalu, seketika itu juga Aus Ibnu Shamit menyesal, dan memanggil Khaulah. Namun, Khaulah menolak dan berkata, “Demi Zat yang jiwa Khaulah berada dalam genggaman-Nya, kamu tidak bisa meraih diriku karena kamu telah mengatakan apa yang telah kamu katakan itu, hingga Allah Swt dan Rasul-Nya memberi putusan.”

Perkataan itu disebut dengan zihar, yaitu sebuah tradisi jahiliyah di mana istri haram dicampuri suami, tetapi suami tidak berkenan istrinya menikah lagi dengan pria lain.

Zamakhsyari bin Hasballah Thaib dalam buku Adat Kebiasaan Bangsa Arab dalam Pembahasan Al-Qur’an (2020: 46-47) menerangkan: Zihar berasal dari kata dari az-zahr “punggung”, merupakan salah satu bentuk talak di zaman jahiliyah. Ucapan kebencian suami terhadap istri, namun tidak ingin istrinya dipersunting laki-laki lain.

Ucapan sang suami sungguh di luar dugaan Khaulah. Bagaimana mungkin suami yang sangat disayanginya, tiba-tiba berubah sikap dan mulai berani mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya, justru di saat ia mendambakan hadirnya cinta yang tulus memasuki usia lanjut.

Sungguh luar biasa seorang Khaulah, dia tidak larut dalam emosi melainkan meminta kebenaran langsung kepada Rasulullah Saw.

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir Jilid 14 (2021: 385) menceritakan: Lalu Khaulah pun datang menemui Rasulullah Saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, Aus menikahiku ketika aku masih muda dan menarik. Lalu, ketika usiaku mulai menginjak senja dan aku sudah memiliki banyak anak, ia pun menjadikan diriku seperti ibu bagi dirinya dan mengabaikanku begitu saja.”

“Jika Anda, wahai Rasulullah, menemukan sebuah rukhshah (keringanan) bagiku, yang dengan rukhshah itu Anda bisa menyelamatkan diriku dan dirinya dari dilema dan persoalan ini, katakanlah kepadaku.”

Lalu Rasulullah Saw bersabda, “Hingga saat ini, aku belum mendapatkan instruksi apa pun menyangkut urusanmu itu.”

Pada masa jahiliyah, apa yang terjadi pada Khaulah, memang belum ada ketentuan Islam. Karena itulah, Nabi belum bisa mengomentari permasalahan yang dihadapi Khaulah.

Namun, perempuan itu tidak menyerah. Rasulullah belum memiliki petunjuk mengenai ketentuan zihar. Akan tetapi, Khaulah berazzam untuk meminta langsung kepada Allah Swt, petunjuk yang terang.

Wahbah az-Zuhaili (2021: 385) menjelaskan: Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Khaulah berkata, “Sesungguhnya aku memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Anda menyerahkan mereka kepadanya (Aus), mereka akan terlantar. Jika Anda menyerahkan kepadaku, mereka akan kelaparan.”

Khaulah pun mengangkat kepalanya ke langit dan berkata, “Ya Allah, hamba mengadu kepada Engkau, ya Allah maka turunkanlah melalui lisan Nabi-Mu.”

Tidak lama setelah itu, akhirnya ada wahyu turun menyangkut dirinya. Rasulullah Saw bersabda, “Wahai Khaulah, bergembiralah.”

Dengan upaya gigih dan penuh keyakinan, turunlah ayat-ayat suci sebagai jawaban Ilahi atas masalah Khaulah. Sebagaimana dalam surat al-Mujadilah ayat 1-2, yang artinya: (1) “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

(2) Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Tegas sekali apa yang dijelaskan dalam ayat-ayat di atas. Allah Swt menyebutkan istri tidak akan pernah menjadi seperti ibu. Bahkan dijelaskan, ibu itu adalah perempuan yang melahirkan. Jadi, ucapan zihar itu sesuatu yang tidak ada kebenaran padanya, dan haruslah dijauhi oleh muslimin.

Luar biasa Khaulah. Di saat mendapatkan masalah, dirinya menemukan solusi yang berguna bagi seluruh muslimah. Zihar tidak dibenarkan, sebab merugikan dan menyakiti. Bukan saja mendapat sanksi moral, suami-suami yang terlanjur zihar akan berhadapan dengan hukuman yang berat.

Kita hargai perjuangan Khaulah yang langsung diijabah Allah Swt dan Muslimah berutang budi padanya.




Assalamualaikum dan Semangat Mulia yang Menaunginya

Sebelumnya

Tafsir Keadilan Gender di Antara Mukmin Perempuan dan Mukmin Laki-laki

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir