Ilustrasi perjalanan Aisyah binti Abu Bakar menyusul Rasulullah Saw hijrah ke Madinah/Net
Ilustrasi perjalanan Aisyah binti Abu Bakar menyusul Rasulullah Saw hijrah ke Madinah/Net
KOMENTAR

KHAULAH binti Hakim adalah sosok yang sangat berperan saat Rasulullah memutuskan untuk menikah kembali. Setelah Khadijah wafat, muncul dua nama, yaitu Saudah dan Aisyah, yang diyakini seimbang untuk menggantikan Khadijah. Keduanya dianggap layak mendampingi perjuangan dakwah Nabi Muhammad Saw.

Ahmad Khalil Jam'ah & Syaikh Muhammad bin Yusuf Ad-Dimasyqi dalam bukunya Istri-Istri Para Nabi (2020: 339) mengungkapkan: Ketika Khadijah wafat, Khaulah binti Hakim, istri Utsman bin Madz’un, datang kepada Rasulullah Saw kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, kenapa engkau tidak menikah?”

Rasulullah bersabda, “Dengan siapa?”

Khaulah menjawab, “Terserah engkau, dengan gadis atau janda.”

Rasulullah Saw bersabda, “Siapa gadis dan janda tersebut?”

Khaulah pun menjawab, “Adapun gadis, dialah putri manusia yang paling engkau cintai, Aisyah binti Abu Bakar. Sedang janda, dialah Saudah binti Zam’ah yang beriman kepadamu dan mengikutimu.”

Rasulullah kemudian bersabda, “Pergilah engkau kepada Aisyah dan Saudah, kemudian sebutkan pada keduanya engkau mewakiliku.”

Aisyah adalah satu-satunya istri yang dinikahi Rasulullah dalam kondisi belum pernah menikah, sementara istri-istri beliau lainnya adalah perempuan-perempuan yang telah menikah sebelumnya dan berusia lanjut.

Ada makna agung dibalik pernikahan suci ini, sebab Abu Bakar, ayahanda Aisyah, adalah sahabat terbaik Rasulullah. Abu Bakar telah menunjukkan kesetiaan terhadap Islam dan senantiasa terdepan dalam membela Nabi Muhammad. Abu Bakar juga rela mengorbankan banyak hartanya demi memerdekakan budak-budak muslim yang disiksa majikan mereka.

Dengan pernikahan Aisyah ini, hubungan persahabatan Nabi dan sahabatnya Abu Bakar, kian kokoh, pun memperkuat dakwah Islam. Pernikahannya dengan Aisyah benar-benar berlimpah berkah.

Said Al-A'zhawi An-Nadawi dalam buku Aisyah Kekasih yang Terindah (2017: 1-3) menguraikan: Ia terkenal dengan nama Aisyah dan dijuluki ash-Shiddiqah, wanita yang benar dan lurus. Ia juga dipanggil Ummul Mu'minin dan diberi kunyah (julukan) Ummu Abdillah.

Ayah Aisyah adalah Abu Bakar ash-Shiddiq. Nama aslinya Abdullah. Sedangkan ibunya bernama Ummu Ruman. Dari pihak ayah maupun ibunya, Aisyah termasuk suku Quraisy -Bani Tamim dari Abu Bakar dan Bani Kinanah dari Ummu Ruman.

Dari pihak ayahnya, nasab Aisyah bertemu dengan nasab Rasulullah Saw pada

kakeknya yang ketujuh. Sementara dari pihak ibunya, nasab Aisyah bertemu dengan nasab Rasulullah Saw pada kakeknya yang kesebelas atau keduabelas.

Aisyah bukanlah sosok asing bagi Nabi Muhammad Saw. Beliau sangat paham

Bagaimana putri sahabat terbaiknya ini. Tidak ada keraguan sama sekali terhadap kematangan kepribadian putri Abu Bakar tersebut. Maka, mantaplah hati Rasulullah berdampingan dengan Aisyah menapaki perjuangan dakwah.

Namun, ada alasan sangat kokoh yang membuat pernikahan Rasulullah dan Aisyah ini benar-benar penting terjadi. Dan tiada lagi alasan yang lebih kuat melainkan semata-mata perkawinan itu memang atas perintah Allah Swt.

Said Al-A’zhawi An-Nadawi (2017: 10-11) menjelaskan: Bukhari meriwayatkan, Rasulullah Saw bersabda kepada Aisyah, “Sebelum menikahimu, aku pernah melihatmu dalam mimpi dua kali. Aku melihat malaikat membawa secarik kain yang terbuat dari sutra. Maka kukatakan kepadanya, ‘Singkapkanlah!’

Ia pun menyingkapkan kain tersebut. Dan ternyata kain itu memuat gambarmu.

Lalu kukatakan, ‘Jika ini merupakan ketentuan Allah, maka Dia pasti akan membuatnya terjadi.’

Pada kesempatan lain, aku kembali melihatnya datang membawa secarik kain yang terbuat dari sutra. Maka kukatakan, ‘Singkapkanlah!’ Dan ternyata, kain itu memuat gambarmu. Lalu, aku (Aisyah) berkata, ‘Jika ini merupakan ketentuan Allah, maka Dia pasti akan membuatnya terjadi.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Dari hadis ini dapatlah dipahami mengapa Nabi Muhammad Saw membuat keputusan yang cepat dan tepat untuk menikahi putri Abu Bakar itu. Sebagaimana yang ditegaskan Aisyah di akhir hadist, tidak ada yang dapat mencegah pernikahan Aisyah, sebab itu bagian dari ketentuan Allah Swt.

Kendati sudah resmi menyandang status istri Rasulullah, Aisyah tidak langsung

menjalankan peran rumah tangga, karena memang tidak langsung bercampur. Sekitar dua atau tiga tahun dua insan ini belum hidup bersama.




Mukjizat Nabi pada Periuk Istri Jabir

Sebelumnya

Taktik Brilian Menghadang Pasukan Ahzab

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Sirah Nabawiyah