STB diserbu warga/Net
STB diserbu warga/Net
KOMENTAR

SEMENJAK pemerintah menghentikan sinyal siaran pada tv analog atau yang disebut dengan Analog Switch Off (ASO) pada awal bulan ini, masyarakat langsung berbondong-bondong untuk mencari dan membeli Set Top Box (STB).

Perangkat STB sendiri berguna untuk dapat menangkap siaran TV digital bagi para pengguna TV analog.

Namun sebelum berencana membeli STB, Sahabat Farah harus lebih dulu memastikan bahwa STB tersebut telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo RI, agar aman digunakan.

Memilih STB yang Baik

Sebelum memilih STB, perhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Pilih yang berstandar nasional. Produk STB harus berlogo SNI dan memiliki nomor seri. Biasanya nomor ini digunakan untuk produk yang telah terdaftar dan teruji kualitasnya.
  2. Pilih yang bergaransi. Agar ketika Set Top Box tidak bisa digunakan, Sahabat Farah masih bisa menukar STB tersebut dengan yang baru.
  3. Memiliki fitur Early Warning System (EWS). Fitur ini digunakan untuk memberikan peringatan dini melalui siaran TV ketika terjadi suatu bencana.

Memasang STB Sendiri

Adapun cara untuk sahabat Farah memasang STB sendiri, sebagai berikut:

  • Siapkan TV, STB, serta remot TV.
  • Sambung kabel antena ke STB.
  • Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB.
  • Nyalakan TV dan STB dengan remot.
  • Pilih mode AV pada TV analog.
  • Pilih menu "Pencarian Saluran".
  • Kemudian pilih "Pencarian Otomatis".
  • Lalu klik "Simpan" dengan menggunakan remot TV, kemudian TV sudah siap ditonton.

Posko Bantuan STB Kominfo

Pemerintah sudah menyiapkan 4,3 juta STB gratis untuk rumah tangga miskin ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Penerima STB juga harus diberifikasi dulu dengan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemudian, data tersebut perlu diverifikasi dan validasi lagi oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Untuk pengajuannya, bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi https://cekbantuanstb.kominfo.go.id. Kemudian, masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, klik ‘pencarian’.

Jika sudah terdaftar, akan dihubungi oleh call center 159 atau datangi lokasi Posko Respons Cepat Penangan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.




Kembali Beraktivitas Pascalibur Lebaran, Simak Tips Bekerja Efektif dan Lebih Fresh ala POCO

Sebelumnya

Viral Kabar Anak Kecil Dipaksa Orang Tuanya Nonton Film Siksa Kubur di Bioskop, Ini Masukan dari Praktisi Pendidikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Family