KOMENTAR

BEGITU berkeliling Indonesia pertama kalinya, gadis asal negeri gurun itu langsung takjub, bahkan hampir saja dirinya menyebut sudah berada di surga. Selain keindahan alam yang memesona, yang membuatnya terpana adalah melimpahnya persediaan air. Pikirnya, betapa enak hidup di negeri yang memanjakan penduduknya.

Berkat undangan rekannya seorang warga negara Indonesia, perempuan itu dapat menikmati sesuatu yang langka di padang pasir tandus. Namun, giliran hendak bersuci, rekannya itu mengingatkan tidak semua air boleh dipakai dalam bersuci. Melimpahnya air di negeri ini tidak berarti membuat terlena, sebab kriteria air yang suci dan menyucikan itu harus dipenuhi dalam Thaharah.

Air merupakan sesuatu yang berperan penting dalam bersuci bagi kalangan muslimin. Beruntunglah kita yang hidup di negeri yang berlimpah air, bukannya padang pasir yang kering kerontang. Namun, sekalipun air melimpah tidak berarti semua jenis air dapat dipakai dalam bersuci.

Dari itulah fikih Islam membagi beberapa jenis air berikut dengan penggunaannya dalam urusan bersuci, yang terbagi atas Air Mutlak, Air Musyammas, Air Mustakmal atau Air Mutaghayar dan Air Mutanajis, dengan rincian sebagai berikut:

Sebagaimana diterangkan pada buku berjudul Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah (2018: 2-3), pembagian air dan hukumnya ada empat, yaitu:

1. Air Mutlak adalah air yang suci dan menyucikan.

Pada dasarnya air itu memang sudah suci dan layak dipakai dalam Thaharah (bersuci). Ada tujuh macam Air Mutlak, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air es atau salju, dan air embun. Dapat kita pahami bahwa yang yang tergolong Air Mutlak ini adalah air yang berasal dari langit atau bumi.

2. Air Musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari yang menggunakan wadah terbuat dari logam seperti besi atau tembaga, terkecuali jika wadahnya emas dan perak yang bukan termasuk Musyammas.

Hukum Air Musyammas adalah suci dan menyucikan, tetapi makruh (dibenci atau tak disukai) jika digunakan untuk bersuci. Air Musyammas ini dapat menimbulkan penyakit kulit seperti kusta dan lainnya.

3. Air Mustakmal dan Air Mutaghayyar

Air ini secara zatnya suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis. Air Mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik dalam rangka menghilangkan hadas seperti wudu dan mandi ataupun dipakai menghilangkan najis.

Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila volumenya tidak sampai dua qullah (sekitar 270 liter). Apabila air tersebut mencapai dua qullah atau lebih, maka dapat dipakai bersuci karena bukan lagi tergolong air Mustakmal.

Air Mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya karena tercampur dengan barang suci yang lain sehingga menghilangkan kemutlakan air tersebut. Misalnya, kita mengambil air dari mata air lalu direbus dan diseduh dengan dicampur kopi, maka namanya berubah menjadi air kopi.

Air mata air itu yang menjadi bahan baku utamanya termasuk air mutlak yang pada dasarnya suci untuk dipakai bersuci, tetapi setelah dicampur berubah menjadi air kopi. Nah, air kopi itu suci untuk diminum tetapi tidak boleh lagi dipakai bersuci (Thaharah).

4. Air Mutanajis

Air Mutanajis adalah air yang tercampur dengan sesuatu yang najis dan kondisi volumenya kurang dari dua qullah, atau volumenya dua qullah atau lebih tetapi sudah terjadi perubahan pada warna, bau, atau rasanya disebabkan oleh najis tersebut.

Apabila air yang sedikit volumenya terkena najis langsung tergolong air Mutanajis walaupun warna, bau atau rasanya tidak berubah. Sekiranya volume air banyak dan terkena sesuatu yang najis, maka ia tergolong Mutanajis jika terjadi perubahan bau, rasa dan warnanya.

Air Mutanajis hukumnya tidak dapat dipakai dalam bersuci (Thaharah) disebabkan zat air itu sendiri sudah tidak lagi suci dan tidak mungkin pula menyucikan.

Mengapa pengetahuan tentang air menjadi sedemikian penting?

Cobalah mencermati dengan seksama, para ulama dalam menulis kitab-kitab fikih atau hukum Islam senantiasa memulainya dengan pembahasan tentang Thaharah. Tentunya ada alasan yang kuat di baliknya, yaitu kondisi suci merupakan syarat sah atau tidaknya salat seorang pribadi muslim.

Salat seseorang tidak akan diterima Tuhan apabila tidak dalam kondisi suci. Dengan demikian wajarlah kitab-kitab fikih selalu mendahulukan kajian Thaharah.

Nah, dalam urusan Thaharah keberadaan air menjadi sangatlah penting. Tetapi tidak sembarang air, karena yang boleh dipakai bersuci hanyalah air yang suci dan menyucikan. Di sinilah tergambar urgensi memahami jenis-jenis air.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih