KOMENTAR

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2, yang merupakan bagian dari program Pemulihan Nasional (PEN),  dengan jadwal pendaftaran mulai tanggal 24 Agustus s/d 17 September 2022.

Fasilitas ini ditujukan untuk 324.834 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di 34 propinsi yang memenuhi kriteria pelaku usaha (self declare) dengan persyaratan sebagai berikut :
1.    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan perizinan tunggal.
2.    Skala usaha mikro atau kecil.
3.    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
4.    Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
5.    Belum pernah menerima fasilitas sertifikat halal dari pihak lain.
6.    Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
7.    Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMKM dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitas SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik dengan panduan sebagai berikut :
1.    Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2.    Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL)
3.    Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfCare)

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022, yang detailnya dapat dilihat pada tautan bit.ly/kepkaban33

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan bahwa para pelaku UMK yang sudah mendapatkan sertifikasi halal akan memperoleh dua keuntungan yaitu meningkatkan nilai kepercayaan konsumen dan meningkatnya pendapatan.

“Ini harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan UMK. Karena banyak keuntungannya bila produk sudah bersertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, yang satu ada label halalnya dan yang satu tidak ada, konsumen akan pilih yang ada label halalnya.”jelas Mastuki. “Pendapatan juga bisa bertambah,” imbuhnya.

 

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News