Ilustrasi kopi luwak/ Net
Ilustrasi kopi luwak/ Net
KOMENTAR

Jika sudah memenuhi dua kriteria tersebut, kopi luwak dapat dikategorikan halal. Menurut fatwa yang dikeluarkan MUI, mengonsumsi kopi luwak hukumnya boleh. Oleh karena itu, umat muslim tidak perlu ragu menikmati keunikan aroma dan kelezatan cita rasa kopi luwak.

Apabila syarat kehalalan yang seperti disebutkan di atas diterapkan, sebetulnya tidak ada yang perlu dicemaskan, karena kopi yang dimakan musang itu keluar bersama tinjanya dalam kondisi masih berbalut kulitnya. Kalau begitu kejadiannya, kopi yang kita santap itu sama sekali tidak berbaur dengan kotorannya.

Dengan demikian para penikmat kopi luwak dapatlah bergembira, sebab apa yang mereka gemari aman dalam perspektif agama. Seruput kopinya!
 




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram