KOMENTAR

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mengeluarkan beasiswa PIP 2022. Bantuan ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah.

PIP hanya ditujukan bagi peserta didik 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima bantuan akan mendapat tunjangan dana pendidikan serta bantuan hidup per tahunnya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun syarat penerima PIP menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:

-    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-    Pemegang KIP.
-    Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1.    Anak yatim atau yang berada di panti asuhan.
2.    Droup out.
3.    Korban bencana alam/daerah konflik.
4.    Penyandang disabilitas.
5.    Orangtuanya berstatus narapidana di LP.
6.    Peserta didik berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau LP.

Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SD sebesar Rp 450.000 per tahun, SMP (Rp 750.000/tahun), dan SMA sebesar Rp 1.000.000 per tahun.

Dana PIP ini diharapkan dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, biaya kursus, serta biaya praktek tambahan dan biaya magang.

Untuk mengecek siapa saja penerima bantuan PIP, silahkan buka laman pip.kemdikbud.go.id. Kemudian, pada kotak pencarian silahkan tuliskan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Lalu, klik tombol cari.




Menuju Jakarta Aman & Inklusif: Pentingnya Kolaborasi untuk Melindungi Perempuan dan Anak

Sebelumnya

Penyelenggaraan Haji 2025 Dinilai Baik, MUI Beri Apresiasi dan Catatan Perbaikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News