DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di ibukota aman, meskipun ditemukan adanya kasus Positif Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kepastian DKI Jakarta untuk tetap melaksanakan PTM penuh didasarkan pada data-data bahwa:
1. Data surveilans kematian di Jakarta, kematian Covid-19 pada anak cenderung lebih rendah dari influenzae dan pneumonia, hanya lebih tinggi saat puncak Omicron pertama, di awal 2022.
2. Kematian anak usia di bawah 18 karena Covid sangat jarang, terakhir ada kasus pada komorbid dan belum vaksin (1 kasus pada 20 Juni 2022).
3. Jumlah kasus Covid-19 masih di bawah kasus kumulatif ISPA dan Influenzae.
4. Tidak ada kematian Covid-19 pada balita sepanjang 2022.
5. Ketersediaan fasilitas di RS aman dan tren relatif tetap di bawah 20 persen.
Pertimbangan lainnya adalah angka kasus positif di sekolah sekitar 2 sampai 5 persen.
Kemudian, di negara maju dengan kondisi sama seperti DKI Jakarta, PTM tidak dihentikan, justru lebih memperketat testing dan tracing.
Selain itu, data kasus Positif Covid-19 pada anak 0 sampai 5 tahun tidak menunjukkan tren kenaikan, sehingga vaksin belum perlu diberikan pada kelompok usia ini. Sementara untuk anak 12-17 tahun bisa dipertimbangkan untuk pemberian booster.
Sistem monitoring dan penindakan aduan pelaksanaan PTM yang tidak sesuai SOP sudah berjalan dengan baik. Terakhir, kemampuan testing dan tracing di DKI Jakarta masih adekuat.
Karena itu, kemudian Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) No e-0036 tahun 2022 tentang Pelaksanaan PTM di Satuan Pendidikan yang Aman Pada Masa Covid-19.
SE ini mengatur ketentuan bahwa PTM tetap dilaksanakan meskipun ditemukan kasus positif di lingkungan satuan pendidikan, dengan pertimbangan yang telah disebutkan di atas.
KOMENTAR ANDA