KEMENTERIAN Keuangan mengungkapkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini sudah ada 19 juta NIK yang telah terdaftar menjadi NPWP dan bisa langsung dipergunakan untuk perpajakan online.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7), mengatakan, NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan di DJP Online.
“Ini adalah langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L). Juga menjadi langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak. Kami juga memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu membuat NPWP,” kata Suryo.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Bagaimana dengan NPWP Lama?
Selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pengguna NPWP lama sebagai basis transaksi pajak.
Sebab, rencana pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan resmi dilakukan pada 2023.
Cara Kerja NIK menjadi NPWP
Ketika NIK dipergunakan menjadi NPWP, maka cara kerjanya sebagai berikut:
- Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak, melapor ke Dirjen Pajak untuk aktivasi NIK.
- DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak.
- DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
- Jika demikian, wajib pajak sudah dapat melakukan kewajibannya membayar pajak menggunakan NIK.
Siapa Saja Wajib Pajak?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2008, yang menjadi wajib pajak adalah:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, kena tarif pajak 5%.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun, dikenai tarif pajak 15%.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun, dikenakan pajak 25%.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun, pajaknya sebesar 30%.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenai pajak 35%.
Jadi, jangan lupa bayar pajak, ya. Karena saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan dengan hanya menunjukkan NIK.
KOMENTAR ANDA