Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KITA sering melihat pengendara motor atau bahkan kita sendiri, menggunakan sandal saat berkendara. Nah, kebiasaan itu tidak boleh lagi dilakukan. 

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengimbau kepada pengendara motor agar tidak menggunakan sandal. Memang, tidak akan ditilang, tetapi akan diberi teguran oleh polisi.

Sandal merupakan alas kaki yang terbuka dan mudah lepas, sehingga tidak cukup aman untuk melindungi kaki saat riding. Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan dalam sebuah diskusi baru-baru ini, bahwa kepolisan sangat mengimbau agar pengendara sepeda motor menggunakan alas kaki yang aman, seperti sepatu.

"Imbauan itu diberikan kepada pengendara yang menggunakan sandal. Jika di lapangan ada pengendara yang menggunakan sandal maka kami akan memberikan teguran," katanya. 

Berbeda dengan sendal, sepatu sifatnya tertutup dan tidak mudah lepas, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada kaki saat pengendara bersenggolan dengan suatu benda di jalan. 

Penggunaan sepatu juga bisa meminimalisasi risiko lecet di bagian kaki saat terjadi kecelakaan. Bahkan, sepatu juga bisa mengurangi potensi kaki mengalami cedera serius saat terbentur keras atau bergesekan dengan aspal.

Korlantas Polri menyarankan kepada semua warga pengendara motor untuk bisa memilih sepatu yang nyaman dan kuat saat berkendara. Saat ini, ada banyak riding shoes yang dipasarkan di berbagai toko. 

Selain kuat, riding shoes juga menggunakan bahan waterproof sehingga tetap nyaman digunakan saat hujan.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News