Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Belanda akan memberlakukan aturan lalu lintas terbaru, mewajibkan pengemudi dan penumpang yang menggunakan skuter bermotor untuk memakai helm mulai 1 Januari 2023.

Pengumuman tersebut disampaikan pemerintah pada Kamis (30/6) waktu setempat. 

Mengutip NL Times, Jumat (1/7), aturan terbaru memutuskan pelanggar akan didenda hingga 100 euro (selitar 1,5 juta rupiah), dan berlaku bagi mereka yang menggunakan skuter, moped, atau pedelec yang memiliki plat nomor biru, dan kecepatan tertinggi hingga 25 kilometer per jam.

Pemerintah mengharapkan aturan helm untuk mengurangi jumlah kematian di jalan dan cedera serius.

Masyarakat sudah diwajibkan memakai helm jika kendaraan yang masuk kategori 'snorfiet' itu digunakan di jalan raya dan bukan di jalur sepeda. Amsterdam dan Utrecht telah melarang kendaraan ini dari jalur sepeda di banyak daerah.

Meskipun beberapa e-bike juga dapat mencapai kecepatan tertinggi 25 kilometer per jam, sepeda-sepeda itu tidak disebutkan tercakup dalam undang-undang baru.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News