Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

DAN begitulah, desakan demi desakan dari berbagai penjuru itu menjejali benaknya, ketika dirinya lagi sibuk-sibuknya mempersiapkan keberangkatan berhaji. Sejatinya, perempuan itu benar-benar bersyukur, karena dirinya termasuk dari sedikit jamaah calon haji yang beruntung akan berangkat di tengah kepungan pandemi.

Namun, dirinya mempertanyakan, apakah bersyukur itu harus berupa acara syukuran? Bukankah bersyukur itu hakikatnya adalah perkara hati?

Akibatnya, alih-alih fokus dengan persiapan lahir batin demi meraih haji mabrur, pikiran perempuan itu terbelah di sebabkan pihak keluarga, karib kerabat, handai tolan, tetangga, rekan-rekan hingga masyarakat sekitar terus mendesaknya untuk terlebih dulu menggelar kenduri.

Kenduri? Ya, tentunya bukan bermaksud kenduri pernikahan. Sebutannya cukup manis, yaitu Walimatus Safar. Kata mereka acara baik itu sebagai ungkapan rasa syukur.

Walimatus Safar hanyalah tradisi, tidak ada hubungannya dengan rukun atau pun rangkaian ibadah haji. Namun, itu bukan berarti tradisi ini terlarang ya!

Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (2018: 289) menjelaskan, walimah bentuk jamaknya walâim, berasal dari kata awlam yang berarti:  berpesta, mengadakan kenduri atau jamuan.

Istilah Walimatus Safar, sebelum ini tidak ditemukan dan tidak dikenal dalam literatur Islam, ia muncul pada tahun 1970-an, itu pun dikenal di perkotaan (Jakarta), terkait dengan pelaksanaan selamatan atau syukuran karena akan melaksanakan ibadah haji.

Ini baru satu pendapat ya terkait sejarah Walimatus Safar, karena terlebih dahulu tradisi syukuran sudah lama ada di Indonesia. Terlebih dahulu kala berangkat haji makan waktu berbulan-bulan naik kapal terombang-ambing di lautan, jadinya makin semangat orang sekampung mengadakan syukuran atau selamatan.  

Walimatus Safar bukan satu-satunya sebutan untuk acara syukuran tersebut, ada lagi istilah ratiban yang demikian masyhur bagi masyarakat Nusantara dan menjadi tradisi yang membanggakan.

Alwi Shahab dalam bukunya Robinhood Betawi Kisah Betawi Tempo Doeloe (2001: 113) mengungkapkan, rupanya kebiasaan yang terjadi puluhan tahun lalu hingga kini masih berlangsung. Seperti tahlilan dan ratiban sebelum berangkat ke Tanah Suci. Hanya dulu berlangsung lebih lama. Bahkan di beberapa daerah pinggiran acara ini bisa berlangsung selama 40 hari.

Walimatus Safar yang dahulunya tenar dengan sebutan ratiban bisa berlangsung sebulan lebih. Ini dapat dimaklumi sebab di masa itu perjalanan haji amatlah lama dan sangat besar risikonya. Ratiban seperti menjadi acara perpisahan yang mengharukan, karena tak jarang jamaah haji hanya pulang nama.  

Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari (2016: 37) menerangkan, dalam tradisi masyarakat kita, jika ada orang yang akan menunaikan ibadah haji, sebelum ia bertolak ke Tanah suci, maka ia akan mengadakan Walimatus Safar yang salah satu tujuannya adalah minta didoakan di Baitullah. Hal ini tentulah hal yang baik, karena selain mengucapkan selamat dan memberikan dukungan moral kepada orang yang akan menunaikan ibadah haji.

Nah, di sinilah makin tampak keunggulan Walimatus Safar yang dapat menjadi motivasi bagi yang belum berangkat haji, dan menjadi kekuatan batin bagi calon jamaah haji. Syukur-syukur dengan adanya acara macam ini semakin menguatkan hati kaum muslimin lainnya berupaya keras agar kelak dapat pula berangkat haji.

Setiap tradisi tercipta dari kearifan lokal masyarakatnya, dan muslimin Indonesia turut menyumbangkan sesuatu bagi peradaban Islam, yaitu Walimatus Safar. Ini tentulah amat membanggakan, karena tradisi yang dibangun berdasarkan nilai-nilai kebaikan yang insyaallah bernilai pahala, amin.

Nasaruddin Umar & Indriya R. Dani dalam buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umrah (2010: 20-21) mengungkapkan, ratiban (dalam bahasa fikihnya, Walimatus Safar) yang berkaitan dengan haji merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah dan dinyatakan kepada pihak lain. Yang penting, dalam mengadakan Walimatus Safar, jangan sampai ada niat menjadi riya (ingin mendapat pujian manusia).

Acara ratiban dilakukan untuk membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an, membaca shalawat, dan mendoakan orang yang sedang melaksanakan ibadah haji agar diberi keselamatan dan mendapat haji mabrur.

Acara seperti ini, baik dalam rangka pelaksanaan ibadah haji maupun lainnya, hukumnya sunah. Jika dikerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa.

Pendapat ini tergolong cukup optimis karena menyebut Walimatus Safar hukumnya sunah. Tampaknya latar belakang pendapat begini disebabkan tradisi ini mengandung kegiatan-kegiatan yang baik; doa, shalawat bahkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an.

Namun, ada juga pihak yang berpandangan tradisi ini dalam level dibolehkan saja, tentunya dengan catatan, asalkan tidak mengandung acara-acara yang diharamkan dalam ajaran Islam. Namun, secara umum tidak ada yang menyebut Walimatus Safar sesuatu yang wajib.

Secara sederhana, Walimatus Safar itu ibarat mengumpulkan berbagai amalan kebajikan; membaca kitab suci, memanjatkan doa, membaca shalawat, dan tentunya jamuan makan. Dalam rangkaian ibadah tersebut, insyallah semuanya mengandung pahala. Dengan demikian, sebetulnya sudah dapat dipahami bagaimana hukumnya Walimatus Safar, ada yang menyebut diperbolehkan atau bahkan ada pula mengatakannya disunahkan.

Hanya saja, apapun tradisi yang dibangun dapat diterima kalau tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Walimatus Safar menjadi terlarang kalau dalam acaranya justru mengedepankan unsur riya, pamer, menyombongkan diri dan lain-lainnya.  

Lantas bagaimana dengan calon haji yang tidak menggelar Walimatus Safar?

Karena tradisi ini memang tidak diwajibkan, ya tidak ada masalah dong! Kita pun perlu menghormati pihak-pihak yang tidak mau menggelar Walimatus Safar.

Balik lagi pada kisah pembuka, tidak ada yang dapat mengharuskan perempuan tersebut menyelenggarakan Walimatus Safar. Apalagi dirinya lagi kepepet dalam persiapan keberangkatan ke Tanah Suci, dan tentu dirinya perlu mempersiapkan diri dalam rangkaian ibadah haji yang cukup panjang.




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih