Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut Indonesia bisa menerapkan kebijakan lepas masker jika tren kasus COVID-19 terus menurun hingga pertengahan Juni 2022.

Mengutip keterangan Menkes Budi, pemerintah masih menunggu hingga pertengahan Juni mengingat kenaikan kasus biasanya terjadi 30-35 hari setelah pemberlakuan kebijakan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan lepas masker untuk aktivitas luar ruangan pada 17 Mei lalu.

"Kita juga akan lalukan survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik, mudah-mudahan bisa bertahap kita lakukan relaksasi," ujar Menkes dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI (30/5/2022).

Kebijakan untuk relaksasi di masa pandemi selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, laporan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 baik di dalam negeri maupun di tingkat global terus menurun.

Meski demikian, Menkes Budi mengingatkan bahwa kebijakan pelonggaran yang diambil pemerintah harus selalu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hal itu dikarenakan pandemi COVID-19 memang belum tuntas 100 persen dan potensi penularan masih tetap ada.

Terkait masa transisi endemi, Menkes Budi kembali mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksinasi dosis lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dengan semakin banyak warga yang divaksinasi, tingkat proteksi makin tinggi dan imunitas kelompok menjadi lebih kuat.

"Untuk yang belum dapat booster, saran saya terus dilanjutkan karena itu memberi proteksi yang baik. Sasaran yang telah di-booster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum di-booster. Ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orangtua kita," lanjut Menkes.

Saat ini meskipun kebijakan lepas masker diperbolehkan bagi mereka yang beraktifitas di luar ruangan dan tidak padat/ tidak ada kerumunan orang, sejumlah orang dan kondisi tertentu masih diwajibkan memakai masker.

Dalam transportasi umum dan dalam ruangan, masker tetap harus dipakai. Demikian pula bagi masyarakat kelompok rentan seperti lansia, pengidap komorbid, dan orang yang sedang batuk-pilek, tetap harus mengenakan masker.

 

 




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News