Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

SEORANG laki-laki bisa terpikat pada pesona perempuan tanpa memandang apakah perempuan itu berstatus lajang atau sudah pernah menikah. Karena ketika hati sudah berbicara, status tersebut tak lagi menjadi penting.

Dan agama tidak menafikan siapa pun yang tertawan hatinya kepada perempuan yang menjanda.

Seperti kita ketahui, hanya satu istri Nabi Muhammad yang gadis saat dinikahi yaitu Aisyah.

Sebelum dinikahi, terlebih dahulu perempuan akan dikhitbah (dilamar). Dan melamar seorang perempuan yang sudah pernah menikah sebelumnya perlu menaati aturan yang membingkainya dengan sopan santun.

Seorang yang menjanda, yang pernah mengalami kandasnya pernikahan, baik itu disebabkan kematian suami atau bercerai, masih menyisakan luka di hatinya. Sensitifnya perasaan itulah yang diperintahkan oleh agama agar dihormati.

Surat Al-Baqarah ayat 235, yang artinya, “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”

Tidak serta merta begitu seorang perempuan resmi berstatus janda maka ia boleh dilamar. Ia tidak bisa langsung dinikahi karena setiap perempuan yang menjanda harus melalui masa iddah (menunggu); perempuan hamil iddahnya hingga melahirkan, perempuan yang ditinggal mati suami iddahnya 4 bulan 10 hari, dan lain-lain.

Hanya saja, kita banyak mendengar bahwa pesona seorang perempuan yang sudah pernah menikah kerap membuat sejumlah pria sulit membendung hasrat untuk menikahinya. Tak jarang sudah muncul keinginan melamar padahal perempuan itu masih menjalani masa iddahnya.

Terkait persoalan ini, ada dua hal terkait dengan lamaran terhadap seorang perempuan yang menjanda, yaitu pilihan menyampaikan dengan sindiran atau cukup diamkan saja di dalam hati. Lebih jelasnya seperti yang diterangkan berikut ini:

Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur`an (2000: 158-159) menguraikan, tidak berdosa kamu menyampaikan pinangan dengan sindiran atau menyembunyikan kecintaan di dalam hatimu. Yang dilarang ialah mengadakan janji kawin secara rahasia sebelum habis masa iddahnya, karena perbuatan ini bertentangan dengan kesopanan pribadi, mengacaukan kenangan terhadap suami, dan menunjukkan tidak punya rasa malu kepada Allah yang telah menjadikan iddah sebagai garis pemisah antara dua masa kehidupan.

Intinya adalah pengendalian diri. Cinta jangan sampai membutakan. Ketika perempuan menjanda masih dalam masa iddahnya, maka biarkan dirinya melalui masa menunggu itu dengan tenang.

Lagi pula banyak hikmah dalam iddah, di antaranya mendapatkan kepastian apakah perempuan itu hamil atau tidak, memberi masa menenangkan psikologis, serta membedakan kehidupan dengan suami yang lama dengan yang baru, dan sebagainya.

Akan tetapi, bagaimana jika ada lebih dari satu laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang belum habis masa iddahnya? Bagaimana agar tidak kehilangan kesempatan?

Agama Islam tidaklah kaku, melainkan tetap membuka peluang alternatif, sebagaimana dikemukakan dalam ayat sebelumnya. Lebih terangnya diuraikan sebagaimana berikut:

Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur`an (2000: 158) menguraikan, diperbolehkan meminang wanita tersebut dengan sindiran, tidak terus terang. Diperbolehkan menggunakan isyarat-isyarat jauh yang memberikan kesan di wanita itu bahwa laki-laki tersebut menginginkan dia untuk menjadi istrinya setelah habis iddahnya.

Diperbolehkan juga seseorang memendam rasa cinta dalam hati yang tidak dinyatakan secara transparan ataupun dengan sindiran, karena Allah mengetahui bahwa kecintaan ini tidak dapat dikuasai oleh manusia, “Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.”

Indah sekali apa yang disampaikan ayat tersebut, ketika Tuhan memahami gejolak hati hamba-Nya, saking cintanya bahkan jadi sering menyebut-nyebut nama perempuan tersebut.

Makin menarik kalau kita menelaah dari penafsiran Hamka dalam Tafsir al-Azhar (2020: 463) yang menyebut kejadian ini dengan; terkena hati kepada perempuan dalam iddah. Terhadap seorang perempuan yang di dalam iddah kematian suami atau perempuan yang telah talak ba'in (tidak dapat surut lagi suaminya yang pertama sebab sudah talak tiga), bolehlah seorang laki-laki menaruh hati dan bercita-cita kalau telah sampai iddahnya hendak meminang dia.

Pada pangkal ayat ini kita diberi petunjuk bahwasanya peraturan syara' agama Islam itu bukanlah suatu peraturan yang kaku dan beku, melainkan membuka apa yang terbuhul dalam hati seseorang. Dan, lahir ayat pun memberikan petunjuk bagi kita akan kasih sayang Tuhan kepada hamba-Nya laki-laki dan perempuan.

Ayat ini menjelaskan bahwasanya seseorang laki-laki yang “ada hati” kepada sorang perempuan yang menjanda yang masih dalam berkabung atau perempuan yang menjanda dengan talak ba'in (talak tiga yang tidak bisa rujuk lagi), tidaklah dia berdosa jika dimulainya pinangan atau telangkai secara sindiran, atau dia simpan saja satu cita-cita dalam hati akan meminang perempuan itu jika iddahnya sampai.

Tuhan menegaskan, mengapa orang itu tidak berdosa? Inilah sebab perasaan cinta yang ada dalam hati, adalah tumbuh sendiri, termasuk tabiat laki-laki terhadap perempuan. Sedangkan menyampaikan pinangan dengan sindiran lagi tidak berdosa, apalagi hanya menyimpan perasaan.

Itu sebabnya, Tuhan menjelaskan di lanjutan ayat bahwa Tuhan mengetahui bahwa kamu selalu terkenang-kenang akan dia, sebagaimana pepatah Melayu “mabuk kepayang, siang tidak tersenangkan, malam tidak tertidurkan”.

Mabuk kepayang terhadap seorang perempuan yang masih berada dalam masa iddah harus disikapi dengan hati-hati dibanding jatuh cinta dengan seorang gadis. Bagaimanapun juga, seorang perempuan yang menjanda memiliki masa iddah yang wajib dijalaninya dengan taat kepada aturan Allah. Janganlah atas nama mabuk kepayang, sampai ada pria yang membuat perempuan itu menyalahi aturan agama.

Ingatlah, peluang itu tetap terbuka, caranya ya dengan sindiran itu. Hanya saja cara sindiran ini bagaikan berjalan di dalam kabut, apalagi bila tidak disertai dengan contoh.  




Tahukah Keutamaan Malam Lailatulqadar?

Sebelumnya

Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir