Kemenkes terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sesuai standar WHO, Dapat diakses melalui Pedulilindungi/ Net
Kemenkes terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 sesuai standar WHO, Dapat diakses melalui Pedulilindungi/ Net
KOMENTAR

SEBAGAI langkah antisipasi menghindari tidak dikenalnya atau tidak diakuinya sertifikat vaksin COVID-19 Indonesia di luar negeri, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional berstandar World Health Organization (WHO).

Dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id (28/1/2022), Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI Setiaji menyatakan bahwa bentuk sertifikat maupun informasi yang dicantumkan di dalamnya, termasuk kode QR, telah disesuaikan dengan standar WHO.

Dengan demikian, sertifikat vaksin COVID-19 ini bisa dibaca dan diakui di seluruh dunia.

Sertifikat vaksin internasional ini dapat dipakai para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia untuk menjadi bukti bahwa mereka telah mendapat vaksinasi primer dosis lengkap.

Di antara pemanfaatan sertifikat internasional juga untuk perjalanan haji dan umrah. Sertifikat menjadi dokumen kesehatan yang harus dilengkapi.

Meski demikian, pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara lain. Demikian pula dengan ketentuan terhadap jenis vaksin yang didapat, mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Untuk menggunakan sertifikat vaksin internasional, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi PeduliLindungi dengan beberapa langkah berikut ini.

-Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
-Buka aplikasi PeduliLindungi lalu login dengan akun terdaftar.
-Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin".
-Klik ikon "+" pada bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri".
-Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat vaksin internasional, klik selanjutnya.
-Pilih negara tujuan, klik selanjutnya, lalu konfirmasi.
-Sertifikat berhasil dibuat dan dalam status aktif. Untuk melihat, klik "Lihat Detail".
-Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu pilih nama pengguna yang sudah memiliki sertifikat vaksin internasional.
 




Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Sebelumnya

BMKG: Hujan Intensitas Ringan Hingga Lebat Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Sepanjang Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News