Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang menjadi panduan untuk seluruh daerah di Tanah Air.

Sebagai bentuk kesiapan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penularan Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Surat edaran ini berisi peraturan untuk menyinergikan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelola fasilitas kesehatan, SDM kesehatan lain, serta para pemangku kepentingan, sekaligus menyamakan tata laksana pasien konfirmasi positif COVID-19.

Menkes juga mengimbau penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di seluruh daerah dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika ditemukan kasus baru COVID-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah Kementerian Kesehatan memantau perkembangan terkini, terutama dengan adanya 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri.

Total kasus Omicron (data per 4 Januari 2022) menjadi 254 kasus yang terdiri dari 239 kasus berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisi ringan dan tanpa gejala. Adapun gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," ujar dr. Nadia.

Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, Omicron kini telah ditemukan di lebih dari 110 negara. Dengan tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta, penularan Omicron diperkirakan akan terus meluas.

Sementara itu di Indonesia, penularan Omicron terus meningkat sejak dikonfirmasi pertama kali pada 16 Desember 2021.

"Poin utama aturan ini adalah memperkuat koordinasi pusat dan daerah menghadapi ancaman penularan Omicron, termasuk ketersediaan fasyankes. Kesiapan daerah merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19," kata dr. Nadia.

Tak lupa, dr. Nadia kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan individu untuk menghindari potensi penularan Omcron dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M.

 

 

 

 

 




Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci pada 12 Mei

Sebelumnya

Menlu Retno Marsudi: Indonesia dan China Sepakat Dukung Penyelesaian Konflik yang Adil untuk Palestina Melalui Two-State Solution

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News